Diduga Proyek Paving blok Di Kampung Galih Desa Sukamanah Langgar Undang undang dan Perpres


Tangerang- meraknusantaracom, -Proyek paving blok kampung galih Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang diduga tanpa papan nama alias siluman masih ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi keterbukaan publik (UU no. 14 /2008) 

Hal ini tentunya juga tidak sesuai dengan pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Tangerang.

Salah satunya proyek pengerjaan paving blok Desa Sukamanah. Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.

“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan  ini, Mendadak ada pekerjaan fisik. Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar, Sabtu, (5/8/2023).

Tampak juga terlihat pembangunan yang tidak memenuhi SOP Pemasangan paving blok asal jadi tidak ada pemadatan dengan material makadam pada umumnya, yang sedang berlangsung saat ini terlihat material di lokasi hanya diurug dengan tanah biasa. 

Ditempat yang sama warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya yang berada  didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media, tidak tahu siapa pelaksana, mungkin bisa tanya ke Balai Desa ”ucapnya"

Sementara, KETUA FRB mengatakan seringkali kita menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali pengerjaan yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang Undang undang (keterbukaan informasi publik) "KIP"

“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman saja. Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutur uje"Ujang Supendi" yang juga berprofesi ketua  dari LBH PMBI perwakilan Rajeg.

Sementara, ketika awak media mengkonfirmasi ke balai desa Sukamanah, Kepala Desa tidak ada ditempat, hanya ketua LPM dua perangkat yang ada dan di konfirmasi menyatakan belum ada koordinasi mengenai proyek tersebut,nota Bene tiba tiba ada di kampung galih desa Sukamanah kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang terang ketua LPM Desa Sukamanah pungkasnya.


(Red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama