Tanpa efek jera, Masih Saja Ditemukan Aksi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.573.05 Sunggingan, Indikasi Bekerjasama Dengan Mandor SPBU


Kabupaten Boyolali,- meraknusantara.com,-  Perkembangan bisnis BBM bersubsidi jenis solar ilegal, memang sangat menggiurkan, keuntungan besar menggelitik setiap pemain atau mafia BBM ilegal dimana pun kota di Indonesia. Perbandingan harga bahan bakar alat alat industri sangat mahal disamping peraturan telah memberi ketentuan bahan bakar alat industri harus memakai bahan bakar DEXlite.

Perbedaan harga yang terpaut jauh membuat para pemain BBM ilegal berlomba lomba memanfaat celah tersebut untuk mengambil keutungan yang sebesar besarnya dari penjualan bahan bakar jenis solar, karena bahan bakar jenis solar dapat pula digunakan pada alat alat berat industri.


saat awak media melintas dari Semarang-Solo, pada hari Selasa, (10/10/2023) sekira pukul 16.15 disebuah SPBU 44.573.05 Sunggingan, yang tepatnya berada di Jl. Raya Boyolali-Semarang, No.16, Dsn. 1,Penggung, Kec. Boyolali, Kab. Boyolali, Jawa Tengah, saat awak media tengah melintas di SPBU tersebut melihat beberapa kendaraan jenis L300 box yang di duga telah dimodifikasi yang mencurigakan dengan membeli BBM jenis Solar secara berlebihan dan dilakukan secara bolak balik di SPBU tersebut. Dalam aksi nya kendaraan tersebut nekat mengisi dengan cara mengisi dalam jumlah yang tidak wajar di SPBU hingga tangki penampung BBM di dalam kendaraan tersebut terisi penuh. Dalam pantauan awak media, kendaraan tersebut di duga telah berulang kali melakukan pengisian dengan cara bolak balik di SPBU. Menurut Nara sumber yg enggan menyebutkan namanya mobil box tersebut milik seseorang berinisial SGY *yang di duga sebagai oknum anggota yang masih aktif

Dengan adanya aktivitas tersebut maka dapat di simpulkan bahwa Di duga pihak SPBU sendiri telah mengetahui bahkan bekerjasama dengan para mafia BBM Bersubsidi yang mengisi di SPBU tersebut.

Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar

Dengan adanya peristiwa yang terjadi di SPBU 44.573.05 Sunggingan tersebut seharusnya menjadi tamparan keras bagi seluruh instansi dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Boyolali. Dimana pelanggaran yang seharusnya menjadi prioritas pengawasan justru terkendali rapi oleh mafia BBM subsidi di Kabupaten Boyolali, bahkan malah pihak Polres Boyolali sendiri yang seharusnya memberantas pelanggaran dan melindungi wilayah nya ini malah seakan tutup mata. Bahkan Polda Jateng dan Pertamina pun seharusnya tidak bisa kecolongan dengan kepintaran para mafia BBM, Karena bagaimanapun APH di gaji untuk memberantas pelanggar undang-undang kebijakan negara.


Red Oky Pujianto


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama