TERCIDUK,AKSI BELI BBM BERSUBSIDI DENGAN MENGGUNAKAN TRUK YANG DI MODIFIKASI DI SPBU 44.573.09 KENTENG


BOYOLALI -meraknusantara.com,- Pada Saat Awak media melakukan perjalanan Pulang dari arah Solo Menuju ke Semarang, tim kemudian berhenti dan menemukan sebuah kendaraan jenis truk yang di duga mengangsu solar Pada hari rabu, sekira pukul 15.15 di SPBU 44.563.09 yang beralamat di Dusun 3 Penggung,kec.boyolali,kab.boyolali,Jawa Tengah (57316)

Kemudia tim awak media menghampiri sebuah truk warna putih yang di duga mengangsu solar BBM bersubsidi(Mengangsu). Setelah tim wartawan melakukan klarifikasi ternyata benar adanya bahwa truk tersebut memanglah jenis truk yang dimodifikasi atau truk siluman.Dan diduga pihak SPBU KENTENG tersebut juga ikut bermain atau kerjasama dengan para pengangsu.


Di dalam truk berwarna putih yang ditutup terpal warna hitam tersebut di modifikasi, yang didalam nya diisi tangki minyak berukuran 3000 sampai 5000 liter.atau 3 ton sampai 5 ton.

Menurut keterangan supir" atau Nara sumber yang tidak mau disebut kan namanya Pemilik jenis kendaraan truk yang dimodifikasi tersebut diketahui bernama atau ber alias Pak BAGOR yang diduga seorang oknum anggota TNI yang masih aktif

Seperti diketahui bahwa Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Selain itu SPBU juga turut membantu penimbunan Solar bersubsidi berarti kegiatan tersebut melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut berbunyi:

*Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

*Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Jika hal ini terbukti adanya oknum anggota baik dari polri/Tni yang terlibat dalam bisnis ini sangat di sayangkan, oknum-oknum anggota yang seharusnya membantu dan mengayomi masyarakat ini malah menjadi mafia BBM bersubsidi. 

Kami berharap atau meminta Aparat Penegak Hukum setempat khususnya Polda Jateng dapat menindak tegas apabila terbukti adanya oknum anggota nya yang menyelewengkan tugas. 


(RED TIM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama