Ditemukan gudang pengoplosan bahan kimia yang tidak berijin


KENDAL _MerakNusantara.com- sabtu 20-04-2024 ,berawal ketika tim hendak melakukan kontrol sosial dari laporan masyarakat  tentang gudang yang dijadikan pengoplosan bahan kimia untuk pertanian ,dan gudang itu tempatnya berada di jalan Pantura Kendal Weleri, tepatnya *di desa tlahab kidul RT 03 RW 01 Kecamatan gemuh Kabupaten Gemuh, kabupaten Kendal, Jawa Tengah


Kemudian salah satu tim dari kami turun dari mobil dan memasuki gudang tersebut dan disitu awak media mendapat kecurigaan alhasil ada banyaknya puluhan tong yang berisi bahan Kimia yang mau dioplos akan dijadikan pupuk.

Awak media mencoba mengkonfirmasi pemilik gudang,tetapi pemilik gudang tidak ada di tempat,dan disitu awak media mencoba bertanya kepada salah satu pegawai yang berjaga digudang tersebut.

Mas mau tanya gudang ini milik siapa "tandas awak media" lalu pegawai tersebut mengatakan 

Kalau gudang ini mas punyanya *PAK HAJI HARNO* tapi ini belum ada kegiatan mas.kalau tong itu biasanya di isi bahan kimia.dan mau dijadikan pupuk untuk pertanian "ucap pegawai gudang"

Perlu diketahui kalau bahan kimia itu sangat berbahaya,mudah nya bahan kimia yang mudah terbakar bisa menimbulkan korban jiwa, apalagi pegawai nya tentunya tidak berijazah dan diduga gudang tersebut mengoplos bahan kimia juga tidak berizin ,hal ini tentu sudah melanggar undang undang dan bisa terancam hukum penjara bagi pelaku.

Ada dugaan gudang milik haji harno tersebut di buat transaksi penurunan barang dari truk truk pengangkut bahan kimia yang melintas arah Surabaya atau jakarta dan diduga gudang itu menerima barang curian dari supir truk yang mengurangi muatanya.

Kami berharap  (APH) Aparat penegak Hukum setempat seperti polres Kendal bisa menindak tegas para pelaku pengoplosan bahan kimia yang tidak berizin  di wilayah kabupaten kendal.

Dengan penemuan ini kami sebagai awak media akan melaporkan kegiatan gudang ini ke polres Kendal dan Polda Jateng dengan membawa barang bukti berupa foto dan vidio gudang tersebut.

(Red Oky pujianto) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama