Penghentian Penyelidikan Terkait Laporan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dinilai Kontroversial Sejumlah Fakta dan Bukti_Bukti


Luwu_SULSEL.MERAKnusantara.com- Laporan tentang terjadinya dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar pada Tanggal 10 April 2025 di Polres Luwu, oleh penyidik pembantu unit satuan Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) Reskrim Polres Luwu yang ditangani Aipda Misbahuddin, SH memberikan informasi bahwa dirinya akan menemui Ahmad selaku pelapor di kediamannya untuk menyerahkan surat pemberitahuan penghentian Penyelidikan dan Penyidikan, tegas Ahmad kepada wartawan media nasional online Merak Nusantara Com.


Ahmad yang dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa terkait laporannya itu, menurutnya sangat valid bukti-buktinya termasuk dua orang saksi sekaligus sebagai bagian daripada anggota Tim Investigasi yang dia koordinatori, menilai bahwa penghentian proses hukum oleh penyidik Polres Luwu atas laporan kasus dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan melakukan penimbunan di TKP milik Lel. T yang beralamat di Desa Karang-Karangan (Depan Kantor Desa) itu, sangat Kontroversial.

Karena itu, upaya hukum yang dilaporkan di Polres Luwu dengan hasil penghentian penyidikan, tetap akan dilaporkan ulang di Polda Sulsel dan akan memohonkan dilakukannya gelar perkara ulang di Polda Sulsel biar lebih terang benderang persoalannya serta buka-bukaan saja, ungkap Ahmad.

Saya bersama beberapa aliansi LSM yang tergabung dalam investigasi penelusuran pencarian fakta terkait sejumlah laporan pengaduan masyarakat yang berhak sebagai penerima manfaat bantuan pemerintah tentang BBM Bersubsidi jenis Solar, akan mengungkap berbagai tabir dugaan indikasi keterlibatan oknum APH (Kepolisian) dalam pembiaran penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kab.Luwu selama ini.

Sementara oleh Ketua LSM ASPIRASI M Nasrum Naba yang ikut melakukan pendampingan pengambilan keterangan hukum dihadapan penyidik selama dua kali, yakni oleh Ahmad ( Koordinator Tim Investigasi LSM PROGRESS) dan kepada saksi Aldy Risaldi dan Jamaluddin, menilai penghentian proses penyelidikan hukum atas obyek kasus yang dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan Penimbunan BBM Bersubsidi oleh terlapor "T", kepada media ini juga menegaskan bahwa pihak penyidik patut diduga tidak obyektif, dan kuat dugaan melindungi pelaku penimbunan BBM Bersubsidi.

Karenanya, penghentian proses hukum untuk tidak ditingkatkan dalam proses penyidikan, menurut Daeng Naba, hal itu sangat Kontroversial sekali  dengan beberapa bukti - bukti fakta yang dimiliki oleh pihak pelapor. Yakni Vidio dan sejumlah Photo hasil penelusuran di TKP pada 8 April 2025.

Selain itu, hal yang tidak logis dan sangat kontroversi dalam upaya penegakan hukum pada kasus ini, karena pihak penyidik pembantu mengutus salah seorang anggota wartawan yang dirahasiakan identitasnya menemui Pelapor (Ahmad) di Istana Kedatuan Luwu untuk membicarakan solusi penyelesaian kasus ini.

Bahkan beberapa orang anggota Polisi justeru diutus untuk menjadi mediator dan diantaranya adalah berpangkat perwira pertama. Bahkan hal itu, melalui saya langsung oleh anggota polisi diutus oleh polisi dan minta agar kasus yang sudah sangat viral di medsos pada akun Facebook M Nasrum Naba, menurutnya agar di rem dulu alias dihentikan dulu hingga dilakukan pertemuan dengan salah seorang anggota polisi yang mengaku sebagai letting daripada Kanit Tipiter Polres Luwu terang Daeng Naba.

Diakui Daeng Naba bahwa kasus ini memang terlihat jelas sangat seksi dan menarik memang. Bahkan salah seorang sumber AWNS juga menyampaikan kepada Daeng Naba, bahwa dirinya mendapat informasi dari salah seorang sumber yang dirahasiakan identitasnya, mengaku sebagai pelangsir BBM Bersubsidi jenis Solar di SPBU Lare-Lare. Pelangsir  mengaku kepada AWNS bahwa dirinya sebagai pelangsir dikurangi jatahnya. 

Menurut sumber, pelangsir yang dikurangi jatahnya mengklarifikasi kepada manager di SPBU Lare_Lare dan katanya, manager pun mengatakan, bahwa kamu itu semua enak-enak saja memprotes hanya jatahnya saja dikurangi sementara, kami ini setiap bulannya ditarget harus menyetor pembayaran jatah, Kepolda 40 juta, Polres 20 juta, Polsek 10 juta dan Koramil 10 juta, ungkap pelangsir yang dirahasiakan identitasnya kepada sumber.

Jadi, menurut analisa dan kajian hukum Daeng Naba selaku mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo pada Periode 2012-2014, menilai bahwa penghentian Penyelidikan bagi Unit Tipiter Reskrim Polres Luwu, memang sangat Kontroversial dengan sejumlah upaya - upaya mediasi yang pada prinsipnya agar persoalan ini tidak dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya dan kuat indikasinya terjadinya pembiaran oleh pihak APH karena diduga kuat sebagai bagian daripada adanya jatah bagi-bagi hasil penyalahgunaan BBM Bersubsidi selama ini seperti diungkapkan Manager SPBU Lare-Lare yang diungkapkan oleh pelangsir yang dirahasiakan identitasnya. 

Menyikapi hal semua itu, Daeng Naba mendukung penuh bagi pelapor melanjutkan laporan ini di tingkat Polda Sulsel untuk dimohon dilakukannya gelar ulang kasus ini.(01.SS_ Tim)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama