Tambang Ilegal Penyedia Material Pembangunan Saluran Irigasi Baliase Tahap IV di Kab.Luwu Utara Kembali Beroperasi, BBWSJP dan APH Tutup Mata


Luwu Utara_SULSEL.MERAKnusantara.com- Salah satu program pemerintah pusat tentang pembangunan waduk dan saluran irigasi Baliase di Kab. Luwu Utara Sulsel, merupakan salah satu proyek anggaran APBN dengan pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan 4 (empat) tahapan pelaksanaan dengan masing-masing tahap pembangunannya menelan anggaran biaya ratusan milyar rupiah.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan sarana irigasi yang dinamakan Baliase Kiri dan Baliase Kanan tersebut, pembangunan tahap ketiga khususnya, pihak Kontraktor Pelaksana PT Jaya Kontruksi KSO PT Bumi Karsa menuai sejumlah permasalahan terkait dana pembayaran kepada sejumlah pendor atau sub kontraktor yang mencapai sekitar 30 perusahaan, sampai hari ini masih belum dibayarkan haknya sejumlah nilai mencapai Rp 5 Milyar Rupiah lebih. 


Pembangunan saluran irigasi Baliase Kiri tahap ketiga pada tahun anggaran 2023 tersebut, secara fisik sudah selesai dilaksanakan namun sampai hari ini belum juga di PHO akibat kewajiban kontraktor pelaksana belum juga diselesaikan hingga saat ini 16 Juni 2025, sehingga peruntukannya untuk kepentingan masyarakat luas bagi petani sawah khususnya belum dapat direalisasikan dan mengakibatkan, ribuan hektar sawah petani di wilayah Mappideceng, Sukamaju dan Malangke Kab.Luwu Utara sebagian besar harus menjadi lahan tidur dan meresahkan serta merugikan masyarakat.


Akibatnya, polemik pun terjadi hingga kerana hukum dimana salah salah seorang pihak pendor menempuhnya dengan melaporkannya kepada pihak penegak hukum Polres Luwu Utara.

Bukan hanya itu, puluhan pendor lainnya pun sempat melakukan perlawanan penolakan dengan aksi demo kepada pihak pengguna anggaran oleh Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan BBWSJP Sulsel saat ingin melakukan peresmian serahterima pelaksanaan proyek dan sekaligus memfungsikan saluran irigasi Baliase Kiri Tahap III dan berujung kepada RDP di DPRD Kab. Luwu Utara pada 5 Mei 2025.

Dalam RDP tersebut, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan BBWSJP Sulsel telah membuat surat pernyataan dengan 3 (tiga) untuk dilaksanakannya, namun ternyata ya faktanya sebatas pembohongan publik semata dan realitanya sangat kontradiktif atas pernyataan yang dijanjikan dan dibuat secara tertulis sebagai kesepakatan bersama pada RDP di Kantor DPRD Luwu Utara yang disaksikan dan ditandatangani Wakil Ketua Komisi II DPRD Luwu Utara oleh HATTA TURUSY, ST bersama pihak Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan BBWSJP Sulsel oleh A. FAISAL selaku Satker BBWS Jeneberang Pompengan dan DATU KARAENG RAJA selaku PPK.

Ironisnya, semua isi pernyataan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan BBWSJP Sulsel yang tertuang dalam surat pernyataan dimaksud terdiri dari tiga point, semuanya dilanggar. Bahkan hal yang sifatnya pembohongan publik itu, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan BBWSJP, justru terkesan menjadi biang kerok penyebab terjadinya kegaduhan dan kerawanan sosial serta ancaman verbal seperti dialami saat ini oleh salah seorang pendor bersama keluarganya akibat dilaksanakannya pembangunan proyek irigasi Baliase Tahap IV tanpa penyelesaian pembayaran hak - hak para subkon pelaksana pada proyek anggaran tahap ketiga sebelumnya.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan media nasional online Merak Nusantara Com terkait permasalahan kasus ini, sejumlah informasi yang sumbernya minta dirahasiakan menyebutkan,  bahwa pihak Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan BBWSJP Sulsel, Terindikasi KKN dengan melakukan dugaan persekongkolan jahat dengan pihak terlapor perusahaan pelaksana PT Jaya Kontruksi KSO PT Bumi Karsa. 

Bahkan dugaan korupsi proyek irigasi Baliase Kiri Tahap III dimaksud tersebut, dimana sejumlah sumber menyebutkan adanya pengakuan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang Pompengan dalam rapat dengan pendapat di ruang komisi II DPRD Luwu Utara dengan menyebutkan bahwa semua hak-hak pendor akan diselesaikan pembayarannya sebelum pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek irigasi Baliase Tahap IV melalui anggaran dana retensi sebesar Rp 25 Milyar atau sekitar 5 % dari nilai  anggaran proyek sebesar Rp 445 Milyar lebih.

Dikatakan sumber bahwa hal itu terindikasi sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme alias KKN, karena peruntukan daripada dana retensi itu, sebenarnya bukan untuk digunakan membiayai anggaran pembangunan inti melainkan dan itu adalah untuk digunakan sebagai anggaran pemeliharaan pembangunan proyek irigasi inti dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Ungkap sumber menjelaskan.

Berdasarkan atas keterangan sumber tersebut, ketua LSM ASPIRASI bersama Koordinator LBH No Viral No Justice Luwu Raya oleh M Nasrum Naba dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi konkret untuk mengumpulkan sejumlah data dan  fakta-fakta otentik terkait adanya indikasi terjadinya unsur pelanggaran hukum yang berimplikasi terhadap terjadinya kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek Irigasi Baliase Kab Luwu Utara ini yang jumlahnya tergolong sangat fantastis dan diduga mencapai nilai kerugian hingga milyaran rupiah.

Selain itu, pelaksanaan proyek irigasi Baliase Tahap IV kali ini akan dilakukan pengawasan khusus secara komprehensif agar tidak terjadi lagi hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan, kekisruhan, kerawanan sosial ancaman ketertiban dan keamanan, terlaksananya kepatuhan untuk tidak terjadinya pelanggaran UU dan mewujudkan perlindungan HAM bagi masyarakat luas, serta mendorong pihak APH agar turut pro aktif malaksanakan fungsi pengawasan secara dini, tegasnya.

(KBSS_01. MNN)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama