Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Seorang Pelaku dan Pemilik Tambang Ilegal di Desa Korongcia Kec.Mangkutana Kab. Luwu Timur Sulsel bernama SLAMET, Mengintimidasi, Mengancam & Halangi Tugas Pers pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Mulyadi dari Media Tribrata TV Kembali mengalami perlakuan tak etis dengan intimidasi, pengancaman dan pelarangan atas kegiatan investigasi Pers di lokasi penambangan ilegal milik Slamet kembali memperkosa HAM Kemerdekaan PERS.
Kemerdekyaan dan kebebasan Pers di Kab. Timur kembali dikucilkan dan kangkangi oleh pelaku pelanggaran sejumlah ketentuan UU oleh Slamet selaku pemilik tambangan ilegal di Desa Korongcia Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur yang selama ini dikelola tanpa surat izin atau IUP.
Tambang Ilegal di Desa Koroncia Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur dalam Wilayah hukum Polres Luwu Timur. Oleh Slamet, memperlihatkan sikap arogannya atas tindakannya yang tidak manusiawi dan mengancam beberapa orang wartawan dan LSM yang menjalankan tugas Jurnalistiknya atas kegiatan Investigasi.
Penambangan Ilegal yang dilakukan Slamet Cs selama ini, diduga akan menyebabkan Tower Sutet Terancam Rubuh dan Tanggul Bronjong Rusak dan runtuh akibat penggalian Tambang Ilegal ini. Berdasarkan hal itu, Spontan mendapat sorotan warga masyarakat setempat dan mengadukannya kepada sejumlah kru media di Kab. Luwu Timur.
Oleh Mulyadi berteman, kehadirannya dinilai menggangu kegiatan usaha tambang Ilegal milik Slamet yang sudah lama beroperasi melakukan pengerukan tambang galian C jenis Pasir dan Kerikil bangunan tanpa izin usaha pertambangan dari pihak instansi terkait dan berwenang.
Kegiatan tambang galian C dengan menggunakan alat berat Escavator, pada faktanya telah menimbulkan kerusakan pada tanggul Bronjong Kawat dan Mengancam Tower Sutet dapat rubuh akibat penggalian yang dilakukan secara serampangan hingga menyebabkan pinggiran sungai terkikis dan runtuh bila air hujan deras turun.
Kerusakan lingkungan terancam yang berdampak signifikan terhadap lingkungan pada wilayah bantaran sungai di Desa Korongcia tersebut, sudah berlangsung lama namun pihak aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dinas terkait terkesan tutup mata.
Karena itu, atas terjadinya peristiwa pengancaman dan intimidasi serta penghalangan kegiatan Pers sebagaimana dialami oleh Mulyadi selaku Wartawan Tribrata TV bersama dua orang tim investigasi lainnya dari LSM, menjadi perhatian serius sejumlah Wartawan dan Aktifis pemerhati supremasi hukum di Luwu Raya agar pihak Aparat Penegak Hukum di Jajaran Polres Luwu Timur untuk segera melakukan tindakan hukum secara serius, tegas dan obyektif serta profesional.
Bahkan secara spesifik, prilaku tindakan Slamet berteman yang sok jagoan dan kebal hukum atas kegiatan tambang ilegalnya selama ini menjadi sebuah hal urgen bagi pihak Polres Luwu Timur untuk melakukan langkah-langkah preventif tindakan hukum secara proporsional dan profesional sebagai bentuk adanya jaminan kepastian perlindungan hukum bagi setiap wartawan pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya dalam menjalankan tugas dan fungsi Pers dan pengawasan masyarakat sesuai ketentuan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Bahkan oleh salah seorang aktivis Ketua LSM dan sebagai anggota LBH NVNJ Luwu Raya, mengecam keras tindakan Slamet Cs atas sikapnya yang arogan dan sok jago laiknya preman kebal hukum itu, siap mengawal dan memberikan pendampingan hukum atas upaya hukum yang akan dilakukan oleh Wartawan Tribrata TV di Polres Luwu Timur dengan Laporan Polisi. Bahkan siap memimpin aksi demo bila penanganan hukumnya tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan UU yang berlaku, tegasnya.
(Laporan Biro Sulsel)


Posting Komentar