Pedagang obat Keras jenis Tramadol dan Heximer di daerah TPA Jatiwaringin wilayah hukum Polsek Mauk Digerebek


Tangerang- meraknusantara.com, -  Peredaran Obat Keras daftar G tanpa ijin edar semakin marak di wilayah Tangerang.( 24/02/26) 

Kapolsek Mauk melalui Kanit Reskrim berkomitmen memberantas peredaran Obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Mauk yang mencakup tiga kecamatan yaitu Kecamatan Mauk, Kecamatan Sukadiri dan kecamatan Kemiri.

Kanit Reskrim Ipda Aji Solehudin, S.H. menyatakan akan memberantas peredaran Obat keras daftar G yang di perjual belikan tanpa ijin terutama saat bulan Ramadhan ini anggota Reskrim selalu mendatangi tempat-tempat yang di duga ada transaksi jual beli obat keras tersebut, untuk itu Polsek Mauk siap menerima informasi sekecil apapun terkait peredaran obat keras tersebut.

"Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku jika kedapatan ada yg menjual obat keras tanpa ijin dan kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yg sudah berperan aktif memberikan informasi kepada kami"

Hari ini personil Unit Reskrim bersama masyarakat mendatangi tempat yg diduga ada transaksi jual beli obat keras daftar G namun belum berhasil mengamankan karena memang modus operandinya dengan cara berpindah² atau COD.

Selain itu diharapkan peran serta masyarakat untuk pro aktif melaporkan kepada Polsek Mauk bila menemukan aktivitas perdagangan obat keras tanpa ijin.
(Aris)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama