Luwu_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Program bantuan sosial pemerintah pusat untuk warga Kabupaten Luwu Sulsel untuk tahun anggaran 2026, pembagiannya di wilayah kecamatan Bastem Sangtempe Kabupaten Luwu untuk bulan Februari -Maret yang dibagikan pada Mei 2026 menuai sorotan warga setempat.
Keterangan salah seorang sumber yang dirahasiakan identitasnya, kepada wartawan media ini menyebutkan bahwa pembagian bantuan sosial bahan pangan untuk warga miskin di Kec. Bastem Kab. Luwu Sulsel, sarat KKN.
Pasalnya menurut sumber, berdasarkan realita fakta dilapangan, banyak oknum aparat Pemerintah Desa yang mendapat jatah pembagian bantuan. Sementara itu, banyak warga masyarakat yang lebih layak menerima justru tidak terdaftar namanya sebagai penerima bantuan.
Bahkan hasil pengamatan sumber menyebutkan bahwa masih banyak warga langsia yang seharusnya juga sebagai penerima bantuan sosial tapi tidak ada namanya dalam daftar penerima bantuan.
Selain itu, pemberian bantuan sosial bahan pangan Beras dan Minyak Goreng, berdasarkan data surat penyaluran dari Perum Bulog tercantum untuk penyaluran bantuan periode Bulan Februari dan Maret tapi penyalurannya dilakukan pada bulan Mei 2026. Karena itu, kami pertanyakan, kenapa bisa bantuan sosial bahan pangan ini penyalurannya tidak sesuai dengan jadwal yang tertera dalam daftar penyaluran seperti surat data penyaluran yang ada di Desa Kanna Kec. Bastem Sangtempe Kab. Luwu ?
Kemudian bagi penerima bantuan sosial bahan pangan Beras dan Minyak Goreng hingga faktanya, orang yang layak menerima justru tidak terdaftar sementara yang tidak layak menerima seperti oknum Aparat Pemerintahan Desa di sejumlah Desa yang ada di Kecamatan Bastem Sangtempe, justru menjadi penerima bantuan sosial.
Kami bersama sejumlah warga yang lebih layak dan berhak menerima bantuan sosial bahan pangan pemerintah pusat ini menilai terjadi manipulasi data daftar penerima bantuan sosial dan patut diduga terjadinya unsur KKN, tegasnya.
Karena itu, komplin sejumlah warga Bastem Sangtempe ini melalui publikasi media menyampaikan agar pihak terkait Dinas Sosial Kab Luwu dan Bupati Luwu, diharapkan untuk meninjau ulang daftar penerima bantuan sosial bahan pangan Beras dan Minyak Goreng dan mencabut nama-nama penerima yang tidak selayaknya menerima bantuan.
Begitu kepada Inspektorat Kabupaten Luwu agar segera melaksanakan tupoksinya selaku bagian dari pengawas pelaksanaan program pemerintah di daerah ini agar tidak pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku, tungkasnya.
(Laporan M Nasrum Naba)


Posting Komentar