Gerak cepat satresnarkoba polres Morowali dibahodopi amankan wanita (38) dikamar kost dan barang bukti tujuh sachet sabu seberat 16,57 gram


Morowali- meraknusantara.com, - Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Seorang wanita berinisial AW alias BW (38) diamankan polisi dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di Desa Makarti.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (9/5/2026). Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita tujuh sachet sabu dengan berat bruto 16,57 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasatresnarkoba Polres Morowali, IPTU Lukman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Morowali.

Kami terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika,” ujar IPTU Lukman, Rabu (13/5/2026).

Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan satu tas kecil warna hitam, satu lembar tisu, dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

IPTU Lukman juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tuturnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(Tim. MJ)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan Hari Pendidikan Nasional