BANTAENG —meraknusantara.com,- Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, sorotan datang dari Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, yang meminta Pangdam untuk mengevaluasi kinerja Dandim 1410/Bantaeng terkait penggunaan lokasi pembangunan tersebut.
Menurut Yusdanar, lokasi pembangunan KDMP sebelumnya pernah menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek pembangunan lapangan futsal yang sempat dilaporkan dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menilai pemerintah daerah seharusnya terlebih dahulu menyelesaikan seluruh aspek administrasi aset sebelum dilakukan pembangunan baru di atas lokasi tersebut.
“Harusnya pemerintah daerah melakukan penghapusan aset terlebih dahulu sebelum ditimpa bangunan baru,” ujar Yusdanar, Jumat (22/5/2026).
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek lapangan futsal tersebut.
“Pembangunan lapangan futsal itu proyek bermasalah. Pertanyaannya, apakah proses dugaan tindak pidana korupsi itu sudah selesai? Sampai hari ini belum ada SP3-nya,” katanya.
Yusdanar juga meminta adanya keterbukaan kepada publik terkait legalitas penggunaan aset tersebut. Ia mempertanyakan apakah telah ada surat keputusan pelepasan aset dari pemerintah daerah kepada pihak KDMP maupun pihak Kodim 1410/Bantaeng, termasuk persetujuan dari DPRD apabila aset daerah dialihkan kepada pihak lain.
“Kalau memang sudah sesuai ketentuan, tolong sajikan pembuktian itu ke publik,” tegasnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 1410/Bantaeng, Letkol ARH M. Husni Hidayat, sebelumnya menyampaikan bahwa lokasi pembangunan KDMP dinyatakan aman untuk digunakan.
“Sudah kami jelaskan sebelumnya bahwa lokasi itu aman sejak awal. Bahkan sudah direviu oleh Pemda Bantaeng,” ujar Dandim 1410/Bantaeng.
Namun demikian, pernyataan berbeda disampaikan Bidang Irban III Inspektorat Kabupaten Bantaeng, Jamaluddin. Ia menyebut berdasarkan hasil telaah administrasi, pemanfaatan aset pada lokasi tersebut masih menyisakan persoalan prosedural.
“Yang jelas tahapan prosedur pemanfaatan aset kota tidak dilalui,” ujarnya kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
Untuk diketahui, pembangunan KDMP di Bonto Atu merupakan bagian dari peresmian operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dilaksanakan secara virtual secara nasional pada 16 Mei 2026.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui pengembangan koperasi berbasis masyarakat.
(M Nasrum Naba/ Abd Kahar)

Posting Komentar