Pemilik Akun Facebook "Syamsiar Syam alias Manohara" Diadukan Di Polres Palopo Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Pengurus dan Lembaga PMII Cabang Palopo


Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Pemilik akun facebook bernama Syamsiar Syam alias Manohara dilaporkan di Polres Palopo oleh Arifin Zainuddin selaku salah seorang aktivis Mahasiswa karena merasa di cemarkan nama baiknya via medsos melalui akun Facebook bernama Syamsiar Syam alias Manohara. 

Sejumlah cuitan di Medsos Akun Facebook Bernama Syamsiar Syam melahirkan beragam penilaian netizen yang  negatif atas tuduhan ditujukan terhadap diri Arifin Zainuddin yang disebut sebagai Calo Kasus. 

Sebagai Aktivis Mahasiswa sekaligus sebagai kader dan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan pada PMII Cabang Palopo, Arifin Zainuddin yang dikenal sebagai salah seorang pergerakan yang sangat vokal memperjuangkan dan menyuarakan suara idealisme kebenaran untuk keadilan rakyat di Kota Palopo selama ini justru dijustifikasi dengan pernyataan Syamsiar Syam yang sangat berbanding terbalik atas fitna yang dikatakan sebagai "Calo Kasus jiko".

Karena tidak menerima dituduh seperti ini, Arifin Zainuddin yang di justifikasi seperti itu via medsos facebook milik Syamsiar Syam yang juga diunggah kembali oleh akun facebook milik Manohara dengan orang yang sama, menimbulkan perasaan yang tidak enak dan merugikan nama pribadi Arifin Zainuddin secara pribadi maupun nama baik Lembaga Kemahasiswaan PMII Cabang Kota Palopo yang turut disebutkan dalam akun facebook milik Syamsiar Syam dan Manohara tersebut. 

Arifin Zainuddin menilai bahwa tindakan Syamsiar Syam tersebut sangat tidak menghargai yang namanya nilai-nilai moral etika kami, khususnya terhadap Lembaga Kami PMII yang ikut disebutkan seenak jidadnya saja. 

Menuduhkan sesuatu kepada saya pribadi sebagai salah satu kader dan pengurus pada lembaga PMII Cabang Palopo, tentunya harus dan bahkan wajib bagi Syamsiar Syam membuktikan kebenarannya bahwa saya dan atau kami adalah benar hanya sebagai Calo Kasus. 

Sebagai korban fitnah melalui media sosial akun Facebook milik bernama Syamsiar Syam. Maka saya secara pribadi maupun secara kelembagaan kemahasiswaan kami, tetap konsisten melalui upaya hukum demi menjaga nama baik, harkat dan martabat pribadi saya terlebih nama baik marwah Lembaga PMII Cabang Palopo yang kami sangat cintai. 

Dalam akun Facebook milik Syamsiar Syam alias Manohara alias "Mano" sebagai istilah sapaan akrabnya sehari-hari, yang menyebutkan kata-kata bahwa " Yang Mana Itu Orangnya Arifin alias Iping Anak PMII,  Kenapa Tosi Kamu Emosi Labaga Datang di Kosnya Ekki Mappukul Orang Paksa Suruh Damai Sama Itu Wandi. Laporkan Sekalian di Polres Palopo Mau Toda Kamacca2 Jadi Juru Damai Na Calo Kasus Jiko" ...! 

Terhadap ungkapan itulah seperti diposting pada akun Facebook bernama Syamsiar Syam dan diunggah pula oleh Akun Facebook bernama Manohara yang juga, keduanya adalah milik orang yang sama yakni Syamsiar Syam, merupakan hal yang bersifat justifikasi penghakiman dan mencemarkan nama baik diri saya (Arifin Zainuddin-red) dan Lembaga PMII Cabang Palopo. 

Dan demi untuk mencari sebuah kebenaran hakiki berdasarkan asas rasionalis maka kasus ini saya buat surat laooran pengaduan kepada Kapolres Palopo tertanggal 15 Mei 2026.

Arifin Zainuddin menambahkan bahwa pihaknya sangat berharap agar laporan pengaduannya terkait tentang dugaan fitnah dan pencemaran nama baiknya secara pribadi dan juga nama baik Lembaga PMII Cabang Palopo sebagai tempat ia menggeluti dunia aktifis Mahasiswa salama ini, tidak menjadi preseden buruk dimata publik dalam menyuarakan suara idealisme keadilan  dan fakta kebenaran karena adanya pernyataan fitna pada akun Facebook milik Syamsiar Syam itu. 

Sebab aspirasi perjuangan kami selaselaku aktifis Mahasiswa semata demi kepentingan masyarakat luas dalam membela harkat dan martabat rakyat kalangan tertindas di negeri ini kearah pemberdayaan disegala dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai ketentuan konstitusi .

Kemudian oleh kami selalu aktifis mahasiswa, semuanya kami lakukan berlandaskan semangat dan prinsip idealisme sejati yang tanpa pamrih dan bukan merupakan sebagai gerakan pragmatis kearah kepentingan pribadi seperti yang dituduhkan sebagai calo kasus, ucap Arifin menegaskan. 

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak Polres Palopo melalui Kasat Reskrim Iptu Ridwan Parinta bersama Ipda Andi Abdullah selaku Kanit yang menangi kasus ini membenarkan adanya laporan pengaduan ini. 

Dan melalui Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Reskrim Palopo pada Rabu, 27 Mei 2026 via Phone memberikan respon jawaban bahwa pihaknya akan segera melakukan proses hukum secara obyektif, dan profesional dalam penanganan hukumnya terkait laporan pengaduan ini. 


( MNC_ M. Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan Hari Pendidikan Nasional