Sikapi Polemik Media Sosial, IWO Indonesia Tegaskan Posisi Sebagai Organisasi Profesi Wartawan, Bukan Perusahaan Pers Pencari ADV


Merak Nusantara.com  ​BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan dinamika dan diskursus yang berkembang di media sosial TikTok melalui akun "Bekasi Masih Kusut". Isu tersebut menggelinding liar pasca munculnya perbedaan pandangan dengan Mahamuda terkait kritik terhadap jalannya pemerintahan daerah, disertai narasi tendensius yang mempertanyakan apakah organisasi telah menerima dana Advetorial (ADV) atau iklan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi.

​Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama DPD IWO Indonesia secara tegas mengeluarkan penegasan bersama untuk mengedukasi publik sekaligus menjaga integritas dunia pers. IWO Indonesia menyatakan bahwa institusinya bukanlah perusahaan pers ataupun industri media cetak, elektronik, maupun siber.

​"Kami menegaskan bahwa IWO Indonesia BUKAN LAH perusahaan pers yang dapat menerima iklan ataupun mengelola anggaran advetorial (ADV). Namun, kami adalah murni Organisasi Profesi Wartawan," ungkapnya.

​Menanggapi polemik yang terjadi di akar rumput, Ketua Umum IWO Indonesia turut memberikan pernyataan keras demi menjaga marwah organisasi di tingkat nasional.

​"IWO Indonesia berdiri di atas pilar independensi dan profesionalisme. Kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus di tingkat wilayah maupun daerah untuk tidak sekali-kali menjadikan organisasi ini sebagai alat transaksional. Urusan bisnis dan iklan adalah ranah perusahaan pers, tugas kita sebagai organisasi profesi adalah menjaga kode etik, membina wartawan, dan memastikan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab," ujar Ketua Umum IWO Indonesia.

​Beliau juga menambahkan bahwa fitnah yang dituduhkan kepada IWO Indonesia terkait aliran dana ADV merupakan bentuk ketidakpahaman oknum tertentu terhadap regulasi pers. "Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam memerangi hoaks, dan kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil daerah demi menjaga ruang publik yang bersih."

​IWO Indonesia menjelaskan, kesalahpahaman yang mengaitkan fungsi kritik organisasi dengan penerimaan akomodasi ADV merupakan bentuk kekeliruan struktural dalam memahami regulasi pers di Indonesia. Secara hukum, organisasi profesi wartawan tidak memiliki legalitas untuk melakukan transaksi bisnis, kontrak iklan, maupun penyediaan jasa publikasi komersial dengan Pemda.

​Urusan komersialisasi media sepenuhnya merupakan hak prerogatif domestik dan ranah operasional masing-masing perusahaan media tempat para wartawan bernaung, bukan ranah dari wadah organisasi.

​Lebih lanjut, mengenai langkah politik dan hukum DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi yang memberikan dukungan penuh kepada Polres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas laporan Plt. Bupati Bekasi terkait penyebaran berita hoaks di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, hal tersebut merupakan penegasan dari nilai dasar organisasi. IWO Indonesia memisahkan secara tegas dan jernih batas wilayah antara kritik yang konstruktif dengan penyebaran berita bohong (hoaks).

​Kritik berbasis data yang valid merupakan bagian vital dari fungsi kontrol sosial jurnalisme guna menyehatkan birokrasi pemerintahan. Sebaliknya, hoaks dan disinformasi digital yang dimanipulasi secara masif adalah racun demokrasi yang merusak tatanan sosial, merugikan ketenteraman masyarakat, serta mencederai profesi wartawan itu sendiri. Gerakan memerangi hoaks ini selaras dengan amanat konstitusi organisasi serta lirik perjuangan yang tertuang dalam Mars IWO Indonesia.

​Sesuai dengan peran pentingnya di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, IWO Indonesia menegaskan kembali 4 (empat) pilar peran utama organisasi jurnalis online yaitu ​Pendidik, Pembela, Membina dan ​Wadah Perjuangan.

Melalui siaran pers ini, IWO Indonesia memastikan akan tetap berdiri tegak secara independen sebagai mitra kritis pemerintah daerah yang objektif.

​Penegakan hukum terhadap penyebar hoaks di Polres Metro Bekasi bukan merupakan tindakan pembungkaman ataupun anti-kritik, melainkan ikhtiar nyata dari organisasi profesional untuk membersihkan ruang publik digital dari pencemaran informasi demi tegaknya kemerdekaan pers yang sehat, bersih, dan bermartabat di Kabupaten Bekasi.


(Red/Op)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan Hari Pendidikan Nasional