Solidaritas Jurnalis Tangerang Raya Desak Audit Dugaan Salah Input Data BPJS. Jurnalis Tangerang Raya Minta Diusut Tuntas


Merak Nusantara.com  Tangerang - Kami  insan pers, jurnalis, aktivis sosial, dan masyarakat sipil Tangerang Raya, menyatakan keprihatinan serius atas dugaan ketidaksesuaian data kepesertaan dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. 

Dugaan tersebut menyebabkan peserta berinisial KMR diduga mengalami hambatan dalam memperoleh hak klaim kepesertaan sejak tahun 2014 hingga 2025.

Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen awal yang diterima, ditemukan adanya dugaan salah input data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikaitkan dengan PT Marga Cipta. Sementara itu, peserta menyatakan bekerja pada koperasi berbeda dan tidak pernah bekerja, menandatangani kontrak kerja, maupun menerima upah dari perusahaan tersebut.

Ironisnya, saat proses klaim dilakukan pada 2026, nominal saldo manfaat yang diterima peserta disebut berbeda dengan data yang tercantum pada aplikasi JMO. Selain itu, riwayat pembayaran kepesertaan tercatat berasal dari PT Marga Cipta, bukan dari koperasi tempat peserta mengaku bekerja selama ini.

Atas persoalan tersebut, kami menyerukan:

1. Mendesak BPJS Ketenagakerjaan  

Untuk segera melakukan audit investigatif terhadap histori kepesertaan peserta, meliputi:

- Verifikasi validitas NIK dan hubungan kerja

- Penelusuran operator atau pihak penginput data

- Audit histori saldo, iuran, dan klaim peserta

- Transparansi hasil pemeriksaan kepada publik dan peserta

2. Mendesak PT Marga Cipta  

Untuk memberikan klarifikasi resmi terkait:

- Dasar pendaftaran tenaga kerja atas nama peserta

- Dokumen administrasi ketenagakerjaan

- Histori pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan

- Dasar penggunaan identitas peserta dalam sistem kepesertaan

3. Mendesak Perlindungan Hak Peserta BPJS Ketenagakerjaan  

Kami meminta negara hadir menjamin:

- Perlindungan data pribadi masyarakat

- Kepastian hak peserta atas saldo dan manfaat jaminan sosial

- Penyelesaian administratif secara transparan dan akuntabel

4. Mendesak Pemeriksaan Lintas Lembaga  

Kami meminta:

- Ombudsman Republik Indonesia memeriksa dugaan maladministrasi pelayanan publik

- Dinas Ketenagakerjaan melakukan verifikasi hubungan kerja

- Aparat penegak hukum menelusuri dugaan penggunaan data pribadi tanpa hak apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum

5. Menolak Kriminalisasi Karya Jurnalistik  

Kami menegaskan bahwa pemberitaan terkait persoalan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan kepentingan publik, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  

Setiap keberatan terhadap pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

> “Jangan Biarkan Kesalahan Administrasi Menghilangkan Hak Peserta!”  

> “Lindungi Data Pribadi dan Hak Jaminan Sosial Masyarakat!”

*Solidaritas Jurnalis Tangerang Raya*  

Tangerang, Mei 2026  

*Korlap: Budi Irawan*  

(Red/Op)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan Hari Pendidikan Nasional