Tindakan Premanisme Massa Penghalang Penyampaian Aspirasi HPMB Di Bantaeng Berujung Laporan Polisi


Bantaeng_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah aktivis mahasiswa dari Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Bantaeng (HPMB) dan masyarakat peduli transparansi pelaksanaan berbagai program pemerintah kabupaten Bantaeng pada Jum'at 29 Mei 2026 diwarnai tindakan premanisme dari sebuah kelompok massa tertentu.


Tindakan premanisme kelompok massa tertentu yang melakukan tindakan kekerasan. Bahkan melakukan penganiayaan dan merampas megaphone milik Kelompok Aksi Demo Damai dari HPMI dihadapan pihak aparat pengamanan kepolisian dari Polres Bantaeng seperti terlihat dari sejumlah tayangan video di medsos yang viral.

Kelompok massa tandingan ini selalu muncul di setiap pelaksanaan penyampaian Aspirasi Aksi Demo di Bantaeng. Mereka sepertinya merupakan kelompok yang sengaja dibentuk sebagai tamen penghalang dalam bentuk "Pembungkaman Suara Demokrasi Kebenaran" di kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

Akbar selaku jenlap aksi penyampaian aspirasi secara demokratis di depan kantor Bupati Bantaeng pada Jum'at, 29 Mei 2026, terpaksa melakukan pelaporan polisi pada SPKT Polres Bantaeng terkait tindakan kekerasan penganiayaan bersama-sama dan pengrusakan Alat Pembesar Suara Megaphone miliknya  yang dihancurkan oleh massa demo tandingan ilegal.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/116/V/2026/SPKT/POLRES BANTAENG POLDA SULAWESI SELATAN. Terlapor adalah masih dalam lidik.

Kronologis Peristiwa ;

Menurut Akbar bahwa pada hari Jumat, 29 Mei 2026, pihaknya selaku aktivis mahasiswa dari HPMB bersama aliansi masyarakat peduli transparansi melakukan aksi demonstrasi damai di depan kantor Bupati Bantaeng, mengangkat issi pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

Dalam pelaksanaan aksi demonstrasi selama kurang lebih 2 jam berlangsung berjalan aman dan kondusif dengan pengawalan keamanan aksi puluhan anggota kepolisian Polres Bantaeng.

Dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa secara demokratis oleh aktivis HPMB itu, tiba-tiba sekelompok massa muncul marah-marah untuk hendak membubarkan kami secara paksa. Bahkan mereka dari kelompok massa tandingan (Aksi Ilegal) tidak ragu-ragu dihadapan aparat Kepolisian Polres Bantaeng melakukan penganiayaan terhadap kami dari Maksa Aksi HPMI hingga kami mengalami luka-luka pada bagian tangan, bahu, kepala dan merampas Megaphone milik kami dan dihancurkannya.

Kecaman Terhadap Tindakan Massa Tandingan Ilegal ;

oleh Sejumlah Aktivis Penggiat Aspirasi Demokrasi Transparansi Publik Kabupaten Bantaeng. Diantaranya oleh Koordinator LSM LIRA Banteng Andi Yusdanar Hakim yang mengecam keras tindakan premanisme kelompok ilegal massa demo tandingan terhadap massa aksi dari Mahasiswa HPMB Banteng tersebut.

Kecaman keras juga dilontarkan oleh Ketua PC SEMMI BANTAENG oleh Tiwa Jalapala yang mengatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan pembungkaman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Landasan Hukum Utama Perlindungan Penyampaian Aspirasi ;

Yakni, Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dan bagi mereka yang melakukan aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak berwenang Kepolisian Republik Indonesia diancam Ketentuan Pidana berdasarkan ketentuan Pasal 256 KUHPidana.

Dan menurut seorang Aktivis Pergerakan Demonstrasi Penyampaian Aspirasi di Kota Palopo M Nasrum Naba yang juga merupakan kelahiran Kabupaten Bantaeng menegaskan bahwa tindakan massa demo tandingan ilegal terhadap para Mahasiswa dan aliansi masyarakat pendemo pada Jum'at 29 Mei 2026 itu adalah pelanggaran Undang - Undang HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 100-103 UU Nomor 39 tahun 1999.

Menurut Daeng Naba panggilan akrabnya sehari -hari, bahwa tindakan demo tandingan untuk  menghalangi penyampaian Aspirasi Kebenaran demi Keadilan, itu merupakan sikap anti Demokrasi,  Premanisme, Pembegal Kemerdekaan Alias Perampok Kemerdekaan Hak Asasi Manusia. Dan atasnya , mendesak Pihak Polres Bantaeng agar bertindak tegas sesuai regulasi ketentuan yang belaku secara obyektif, Akuntabel dan Profesional untuk mengusut tuntas seluruh anggota kelompok Massa Demo Tandingan Ilegal terutama bagi pelaku penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa HPMB dan khususnya terhadap pelaku perampasan dan pengrusakan Megaphone dengan tanpa pamrih, tegasnya. 

(Biro Bantaeng _ Abdul Kahar )

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan Hari Pendidikan Nasional