Kabupaten Kendal-Sabtu 16/05/2026 - meraknusantara.com,- Terkait dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.
Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut berada di Jl.Pesantren, Bandengan, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal Jawa Tengah (51312)
Hasil investigasi media didalam gudang tersebut ditemukan puluhan jerigen besar yang penuh dengan solar semua komplit alat penyedotnya
Dugaan penimbunan BBM ilegal ini mencuat dan menarik perhatian publik, narasumber menyebutkan pemilik gudang tersebut berinisial atau disebut dengan panggilan SAPAK ARIFIN , lalu solar tersebut disetor kepada seseorang yang berinisial atau disebut TEGUH warga Semarang
Praktik penimbunan solar bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat kecil .
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres kendal mengenai detail penangannan gudang solar ilegal belum ada tindakan dari polres Kendal dugaan atensi lancar sehingga tidak tersentuh
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres kabupaten Kendal diharapkan dapat segera memberikan keterangan ( *pers* ) untuk mengonfirmasi kebenaran informasi lokasi dan mengklarifikasi identitas terduga pelaku yang beredar di masyarakat.
Polres Kendal diimbau segera melakukan langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan kasus penimbunan solar ilegal ini demi menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah kabupaten kendal
Kami berharap Polda Jateng dan polres Kendal bertindak tegas terhadap para pelaku BBM bersubsidi.sampai berita ini ditayangkan kami belum mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian.
Rad LINA

Posting Komentar