Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Yusdanar : PLT Kadisdikbud Bantaeng Kurang Cakap Ikut Demo Massa Tandingan Cederai Dunia Pendidikan


BANTAENG_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Kehadiran sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bantaeng dalam aksi demonstrasi HPMB Raya yang berujung pembubaran pada Jumat (29/5/2026) memantik kritik. Di tengah polemik tersebut, muncul pertanyaan mengapa instansi pengguna aset belum melaporkan dugaan perusakan SD Inpres Panjang di Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, yang belakangan menjadi sorotan publik.


Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, menilai jajaran Disdikbud justru terlihat aktif merespons aksi mahasiswa, sementara persoalan dugaan perusakan aset pendidikan yang berada dalam penguasaannya belum mendapat langkah hukum yang jelas.

Menurut dia, perhatian Disdikbud semestinya lebih diarahkan pada dugaan perusakan bangunan SD Inpres Panjang yang disebut dilakukan untuk kebutuhan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah 3T.

“Jangan jadi kadis dungu. Ketika SDM pimpinan SKPD di daerah seperti ini, kami meminta Bupati untuk mengevaluasi karena kami yakin masih banyak SDM yang cakap dan paham,” kata Yusdanar, Senin (1/6/2026).

Ia menilai argumentasi yang disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Bantaeng terkait kewenangan pengelolaan aset tidak sepenuhnya sejalan dengan aturan yang berlaku.

Yusdanar merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut dia, regulasi tersebut menempatkan pengguna barang sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap aset yang berada dalam penguasaannya.

Selain itu, ia juga mengutip Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 65 Tahun 2019 yang mengatur posisi perangkat daerah sebagai instansi penerima manfaat atas barang milik daerah. Dalam pandangannya, status sebagai pengguna barang tidak hanya melekat pada hak penggunaan, tetapi juga pada kewajiban menjaga dan melaporkan setiap dugaan kerusakan maupun perusakan aset.

“Sepatutnyalah kadis pendidikan dan kebudayaan melaporkan peristiwa pengrusakan tersebut, bukannya menjadi pengawal gerombolan preman dalam membubarkan aksi HPMB Raya,” ujarnya.

Kritik Yusdanar tidak berhenti pada persoalan aset. Ia juga mempertanyakan kehadiran sejumlah pejabat Disdikbud dan kepala sekolah di lokasi aksi mahasiswa.

Menurut dia, publik berhak mengetahui alasan para pejabat pendidikan tersebut berada di lokasi yang sama saat terjadi ketegangan antara massa aksi dan kelompok yang menolak demonstrasi.

“Kalau memang tidak ada tendensi apa pun, lalu mengapa sejumlah kabid dan kepala sekolah ikut hadir di lokasi? Ini pertanyaan yang publik perlu mendapatkan jawabannya,” katanya.

Yusdanar juga menyinggung video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, kata dia, tampak seorang pejabat di lingkungan Disdikbud terlibat kontak fisik dengan seorang mahasiswa yang sedang berorasi sebelum situasi berhasil diredam aparat kepolisian.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Bantaeng, Muh Yusuf, membantah anggapan bahwa instansinya mengabaikan dugaan perusakan aset SD Inpres Panjang.

Menurut dia, kewenangan penatausahaan aset daerah berada pada organisasi perangkat daerah yang membidangi pengelolaan aset, yakni Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Ditempat terpisah, PLT KADISBUD kab. Bantaeng yang sempat klarifikasi pemberitaan sebelumnya. “Terkait dengan dugaan pengrusakan aset SD, kewenangan tersebut ada pd skpd Tekhnis dlm hal ini bidang aset BPKD sebagai penata usaha aset daerah,kami sdh mengambil langkah melakukan kordinasi pihak termasuk dgn Inspektorat,” kata Yusuf, Minggu (31/5/2026).

Ia juga menepis tudingan bahwa kehadiran pihaknya di lokasi demonstrasi merupakan bagian dari upaya pembubaran aksi.

Menurut Yusuf, keberadaannya di sekitar lokasi tidak direncanakan. Saat itu, kata dia, arus lalu lintas mengalami kemacetan dan salah satu isu yang diangkat mahasiswa berkaitan dengan sektor pendidikan.

“Kehadiran kami di lokasi kejadian tdk bersamaan atau tdk di rencanakan,karena situasinya macet dan salah satu isu yg di sebutkan dlm tuntutan pengunjuk rasa adalah isu pendidikan sehingga kami mencoba mendekat utk memastikan atau mendengarkan aspirasi tersebut,” ujarnya.

Perdebatan mengenai kewenangan pelaporan dugaan perusakan aset kini menjadi titik utama polemik. Di satu sisi, Disdikbud berpendapat penatausahaan aset merupakan kewenangan BPKD sebagai pengelola aset daerah. Di sisi lain, sejumlah pihak menilai status Disdikbud sebagai pengguna barang tetap melekatkan tanggung jawab untuk mengamankan, menjaga, dan melaporkan setiap dugaan perusakan terhadap aset yang berada dalam penguasaannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2019 menyebut pengguna barang merupakan pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah pada perangkat daerah. Regulasi yang sama juga mengatur tanggung jawab pengguna barang dalam pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, serta pelaporan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

(Laporan Biro Sulsel; M Nasrum Naba/Abdul Kahar).

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan Hari Pendidikan Nasional