Bantaeng_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Pelaksanaan aksi demo para pemuda dan mahasiswa di Kabupaten Bantaeng pada 29 Mei 2026 berakhir ricuh. Sejumlah orang anggota mahasiswa massa demonstran dikabarkan mendapat tindakan anarkisme dari sekelompok massa tandingan dai kelompok GPPM.
Bupati Bantaeng Muhammad Fatul Fauzi Nurdin, dalam pertemuan yang dilakukan Rujab Bupati Bantaeng pada Rabu, 3 Juni 2026, sangat menyesalkan tindakan massa tandingan. Bahkan Bupati menegaskan bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran hukum agar diproses hukum sesuai prosedur ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu, ungkap sumber yang dirahasiakan identitasnya.
Lanjut sumber menyebutkan, bahwa dalam pertemuan yang dihadiri beberapa OKP dengan Bupati Bantaeng di Rujab Bupati, dalam membahas massa yang diduga pendukung Bupati Bantaeng tersebut, dikabarkan tidak diketahui oleh Bupati, ungkap sumber menirukan.
Dalam pertemuan dengan sejumlah OKP yang turun melakukan aksi demo pada 2 Juni 2026, kembali menuai pertanyaan. Kenapa dari 13 OKP yang melakukan aksi protes mengecam tindakan anarkis, justru hanya 6 OKP yang hadir dan lebih banyak OKP yang tidak hadir dalam membahas terjadinya aksi kecaman terhadap masaa tandingan yang dinilai bertindak premanisme dan selalu tampil menjadi tameng pemerintah saat para pemuda, mahasiswa dan aktifis di Kab Bantaeng turun aksi melakukan kritikan kepada sejumlah kebijakan pemerintah Kabupaten Bantaeng akhir-akhir ini.
Itu sebabnya, sejumlah sumber yang tidak siap dipublis identitasnya menyebutkan, bahwa pihak pemerintah Kabupaten Bantaeng alergi dengan kritik alias Membungkam Demokrasi Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud UU Nomor 9 tahun 1998.
Pada hal sosial kontrol dalam pelaksanaan berbagai program kebijakan pemerintah Kabupaten Bantaeng, merupakan salah satu bentuk sosial kontrol dalam mengawal sistim penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik, benar, bersih dan bebas dari KKN sebagaimana diamanhkan dalam ketentuan UU Nomor 28 tahun 1999 jelas sumber dari salah seorang praktisi hukum dari LBH No Viral No Justice.
(Laporan Ka.Biro _M Nasrum Naba)

Posting Komentar