Pengrusakan Jalan Trans Provinsi Sulsel PT. Putri Ratu Mandiri Sebagai Kontraktor Proyek Pemasangan Instalasi Optik Telkomsel Bantaeng Diduga Ilegal ?


Bantaeng_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Penggalian Jalan Trans Sulawesi poros jalan Dr. Sangratulahi Kel. Lembang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng Sulsel, pekerjaan pada Mei 2026 dipihak ketigakan oleh Pihak Telkom Bantaeng ditengarai Tampa Izin Balai Besar Jalan PUPR Provinsi Sulsel.

Jalan raya aspal yang awalnya bagus dan mulus, digali melalui proyek pemasangan kabel jaringan optik Telkom Kab. Bantaeng menyebabkan jalanan aspal yang mulus jadi rusak dan berlubang.


Menurut sumber dari LSM LIRA Bantaeng menyebutkan, akibat penggalian jalan trans Sulawesi tersebut, mengatakan bahwa sejumlah titik bekas penggalian jalan aspal poros trans sulawesi tersebut menjadi bergelombang dan berlubang.

Hal tersebut dapat menyebabkan pengendara akan mengalami kecelakaan. Sejatinya pihak Telkom seharusnya mengantongi izin dari Balai Besar Jalan PUPR Provinsi Sulsel.

Sumber menyebutkan bahwa sebelumnya sempat mengkritisi dan dilaporkan kepada pihak Polres Bantaeng namun hasilnya diselesaikan diluar prosedur hukum tentang dugaan pengrusakan jalan tersebut. Saat ini kembali menyeruak dan melahirkan sejumlah opini publik akibat kondisi jalan yang bergelombang dan berlubang pasca pelaksanaan proyek pemasangan instalasi ploptik Telkomsel.

Perbaikan penambalan jalan yang dilaksanakan secara sembraut dan asal-asalan seperti itu, dinilai merugikan negara dan warga masyarakat setempat sebagai penerima manfaat.

Perbaikan jalan yang tidak maksimal menyebabkan sejumlah persebsi publik menyoroti dan mempertanyakan ada dibalik ini ? Berdasarkan fakta di lapangan, kondisi jalanan pasca perbaikan terlihat tidak maksimal dan terkesan pelaksanaan  pengaspalan tidak dilaksanakan oleh pihak berkompoten secara spesifik dari instansi berwenang.

Juga oleh pihak ketiga sebagai pelaksanaan proyek perbaikan jalan atas bekas penggalian, diduga dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi oleh pihak Kontraktor PT. Putri Ratu Mandiri yang tidak transparan khususnya terkait total anggaran proyeknya.

Indikasi KKN terhadap pelaksanaan proyek ini tidak terlepas dari pekerjaan pengaspalan perbaikan jalan, tidak dilaksanakan pada malam hari agar menghindari pantauan publik.

Bahkan disebutkan oleh sumber bahwa PT. Putri  Ratu Mandiri adalah sebuah perusahaan mitra PT. Telkom Bantaeng adalah Perusahaan yang sudah bermasalah dan dinilai sebagai perusahaan ILEGAL, ungkap sumber menegaskan.

Sehubungan dengan hal tersebut, sumber sangat menyesalkan penanganan hukum pihak Polres Bantaeng atas sebuah laporan yang dilayangkan sebelumnya tidak ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum untuk mengungkap fakta dibalik pelaksanaan proyek pemasangan instalasi jaringan optik Telkom ini yang sepatutnya di duga sarat terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme itu, pungkasnya. 

Sementara berdasarkan notulen rapat bersama Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha BBPJN Sulawesi Selatan, KASATKER PJN Wilayah I Provinsi Sulsel dan Perwakilan dari PT.Putri Ratu Mandiri dengan nomor Surat Undangan Rapat : UM0102/B/bbpjn6/2026/93 tanggal 20 Mei 2026 tentang Rapat Pembahasan Pemanfaatan bagian-bagian jalan Nasional pada lingkup BBPJN Sulawesi Selatan.

Hal kontradiktif dengan pengakuan Masfuad Muttaqin NH sebagai Kepala Telkom Bantaeng mengakui via WhatsApp sebagai jawaban konfirmasi, bahwa sejak Februari 2026 sudah mengeluarkan instruksi untuk menghentikan seluruh projec scrap ini. Dan kalau ditemukan dilapangan berarti Ilegal, tegasnya.


( Laporan Kepala Biro Wartawan Sulsel- M Nasrum Naba )

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan Hari Pendidikan Nasional