LUWU TIMUR - meraknusantara.com, - Kegiatan penanaman kelapa Hibrida yang dilaksanakan oleh warga bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) di kawasan Pantai Ujung Suso, Desa Mabonta, Kecamatan Burau, Minggu (19/7/2026), diwarnai ketegangan.
Menurut keterangan pihak LSM LIRA, kegiatan tersebut dihentikan sementara setelah didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik lahan lokasi penanaman. Kelompok tersebut disebut meminta agar aktivitas penanaman tidak dilanjutkan karena mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Dalam perdebatan yang terjadi di lokasi, salah seorang yang mengaku sebagai wartawan sekaligus aktivis LSM yang diduga kuat membekingi dan juga ikut menguasai lahan sehingga melontarkan pernyataan yang menuai perhatian publik. Oknum tersebut mengatakan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki dapat berlaku baik di daratan maupun di wilayah laut. Pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan di antara pihak-pihak yang berada di lokasi.
Pihak LSM LIRA mempertanyakan dasar hukum atas klaim tersebut. Menurut mereka, kepemilikan hak atas tanah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki batas-batas yang jelas sesuai data pertanahan.
"Kami hanya ingin melaksanakan kegiatan penanaman kelapa Hibrida bersama masyarakat. Namun kegiatan ini justru dihalangi oleh sekelompok orang yang mengaku wartawan dan Lsm memiliki lahan tersebut. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan instansi yang berwenang," ujar perwakilan LSM LIRA.
LSM LIRA berharap pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat diujung Suso kec.wotu.
LSM LIRA bersama masyarakat menduga kuat oknum wartawan dan LSM bekingi lahan tanpa dasar hukum atas kepemilikan (sertifikat)
Sehingga kami mendesak BPN dan APH agar segera bertindak tegas atas penguasaan lahan tanpa dasar hukum serta identitas oknum yang diragukan keaktifannya ,lanjut menambahkan LSM LIRA juga menegaskan agar menindak tegas oknum jika hanya mencatut nama Lembaga tanpa bukti identitas yang sah maka hal ini sudah sangat meresahkan
(Jys)



