Meraknusantara

Ada apa di BPN Kab Bekasi? BPN sudah diberitahu Objek bersengketa Tapi Proses Peralihan Hak tetap Berjalan


BEKASI — Rahmad Hidayat, S.H., C.LA., selaku Kuasa Hukum Heri Junaedi, mempertanyakan secara serius kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, setelah pemberitahuan tertulis mengenai sengketa dan permohonan penundaan peralihan hak telah diterima secara resmi, namun berdasarkan dokumen yang dimiliki Kuasa Hukum, proses administrasi atas objek tersebut tetap berlanjut.

Persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan surat-menyurat biasa.

Ini menyangkut kewibawaan administrasi negara.

Pada 4 Juni 2026, Rahmad Hidayat, S.H., C.LA. secara resmi menyampaikan Surat Nomor 003/PPSP2h/SADAP/VI/2026 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi perihal Permohonan Pencatatan Sengketa dan Penundaan Peralihan Hak.

Surat tersebut diterima dan dibubuhi stempel resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada tanggal yang sama.

Dengan demikian, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi secara administratif telah mengetahui adanya sengketa sekaligus permohonan agar peralihan hak ditunda.

Tetapi proses administrasi tetap berjalan.ujar nya ketika ditemui wartawan Rabu 12 Agustus 2026.

Dalam Sertipikat Hak Milik elektronik yang menjadi bagian dari dokumen Kuasa Hukum, tercantum pemeriksaan pada 10 Juli 2026.

Inilah pertanyaan yang harus dijawab BPN secara terbuka.

Bukan dengan jawaban normatif.

Bukan dengan kalimat prosedural.

Dan bukan dengan saling melempar kewenangan.

“Kami sudah memberitahukan secara tertulis. Surat diterima. Stempel BPN ada. Kalau setelah itu proses administrasi tetap berjalan, masyarakat berhak bertanya: apa sebenarnya fungsi pemberitahuan resmi kepada BPN?”

Kuasa Hukum mempertanyakan bagaimana mekanisme administrasi pertanahan bekerja apabila sebuah pemberitahuan sengketa yang telah diterima secara resmi tidak menghentikan atau setidaknya memicu pemeriksaan dan kehati-hatian yang memadai sebelum proses berikutnya dilanjutkan.

“Kalau surat resmi hanya diterima, distempel, lalu proses tetap berjalan seolah-olah tidak pernah ada pemberitahuan, di mana letak kepastian hukumnya?”

Kuasa Hukum menilai stempel penerimaan dari sebuah institusi negara tidak boleh kehilangan makna.

Ketika masyarakat menyerahkan pemberitahuan resmi kepada BPN, masyarakat berhak memperoleh keyakinan bahwa surat tersebut dicatat, diteruskan, diperiksa dan  diperhitungkan dalam proses administrasi. Jika tidak, maka harus dijelaskan:

Siapa yang menerima surat itu?

Ke mana surat itu didisposisikan?

Siapa yang membacanya?

Apa tindakan setelah surat diterima?

Siapa yang kemudian memutuskan proses tetap berjalan?

Dan apa dasar keputusannya?

“Jangan sampai masyarakat datang membawa surat, surat diterima dan distempel, tetapi secara substantif dianggap tidak pernah ada. 

Kalau mekanisme seperti itu dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pertanahan yang menjadi korban.”

Atas persoalan tersebut, hari ini Rahmad Hidayat, S.H., C.LA selaku Kuasa Hukum Heri Junaedi telah mengambil langkah resmi dengan mengirimkan Laporan 

Nomor 017/LP-KH/VIII/2026 kepada:

MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Laporan tersebut berstatus PENTING / MOHON PEMERIKSAAN dan secara khusus mengangkat dugaan pengabaian terhadap pemberitahuan sengketa serta dugaan pelanggaran dalam proses administrasi pertanahan.

Langkah tersebut tidak berhenti pada penyampaian laporan kepada Menteri

Laporan juga ditembuskan kepada:

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI;

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI;

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat; dan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Artinya, persoalan tersebut telah secara resmi dibawa sampai kepada pimpinan kementerian, unsur pengawasan internal, direktorat teknis, pengawasan wilayah dan kantor pertanahan yang bersangkutan.

Kuasa Hukum pmenegaskan, setelah laporan resmi disampaikan kepada Menteri dan ditembuskan kepada seluruh jajaran terkait, publik patut menunggu tindakan konkret, bukan sekadar jawaban surat.

“Hari ini Bapak Menteri sudah kami surati. Inspektorat Jenderal sudah ditembuskan. Ditjen terkait sudah ditembuskan. Kanwil Jawa Barat sudah ditembuskan. Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi juga menerima tembusannya. Sekarang tidak ada alasan persoalan ini tidak diperiksa secara serius, ” tegas Rahmad.

Kuasa Hukum menegaskan bahwa laporan kepada Kementerian ATR/BPN RI tidak semata-mata menyangkut persoalan pelayanan atau ketertiban administrasi pertanahan, tetapi juga meminta pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya penyimpangan yang lebih serius.

Rangkaian peristiwa yang terjadi telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan adanya penyimpangan yang lebih sistematis, sehingga Kuasa Hukum meminta dilakukan pemeriksaan mendalam untuk menguji ada atau tidaknya dugaan persekongkolan, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan dan/atau keterlibatan jaringan mafia tanah dalam proses yang berkaitan dengan objek tersebut.

“Kami tidak menuduh tanpa pemeriksaan. Justru kami meminta negara memeriksa. Tetapi ketika pemberitahuan resmi telah disampaikan, objek telah dipersoalkan secara hukum, sementara proses administrasi tetap berjalan, maka wajar apabila muncul pertanyaan: ini sekadar kelalaian administratif atau ada pihak-pihak yang memang bekerja secara terkoordinasi?”

Menurut Kuasa Hukum, pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab melalui klarifikasi administratif biasa.

BUKA WARKAHNYA.

TELUSURI DISPOSISINYA.

PERIKSA AUDIT TRAIL ELEKTRONIKNYA.

PERIKSA SELURUH PEJABAT DAN PIHAK YANG TERLIBAT.

Audit trail elektronik perlu diperiksa untuk mengidentifikasi siapa yang mengakses data, siapa yang melakukan tindakan dalam sistem, kapan tindakan dilakukan, tahapan yang diproses, pihak yang memberikan persetujuan, serta rangkaian administrasi sejak awal hingga akhir.

Kuasa Hukum meminta pemeriksaan juga menguji apakah terdapat komunikasi, hubungan kepentingan, perlakuan khusus, intervensi, pengabaian informasi material, atau tindakan terkoordinasi yang menguntungkan pihak tertentu.

Dugaan jaringan mafia tanah tidak mungkin diuji secara tuntas apabila pemeriksaan hanya berhenti pada kelengkapan formal dokumen. Yang harus diperiksa adalah pola, hubungan, kewenangan, dokumen, serta jejak elektroniknya.

Kuasa Hukum juga mengingatkan agar pemeriksaan tidak diarahkan untuk mencari kesalahan pegawai pada tingkat paling bawah.

Seluruh rantai kewenangan harus diperiksa:

siapa menerima, siapa mendisposisikan, siapa memverifikasi, siapa memproses, siapa memeriksa, siapa menyetujui, siapa mengetahui adanya pemberitahuan tersebut, dan siapa yang akhirnya omempunyai kewenangan mengambil keputusan.

“Jangan cari kambing hitam. Kalau memang ada dugaan persekongkolan, bongkar rantainya. Jangan berhenti pada operator. 

Telusuri sampai kepada pihak yang mempunyai kewenangan dan pihak yang memperoleh manfaat dari proses tersebut.”

JIKA HANYA KELALAIAN, BUKTIKAN. JIKA ADA MAFIA TANAH, BONGKAR.

Kuasa Hukum menegaskan tidak sedang meminta Kementerian ATR/BPN menghukum seseorang berdasarkan opini atau pemberitaan.

Yang diminta adalah pemeriksaan berbasis bukti.

Apabila seluruh proses terbukti benar, transparan dan sesuai ketentuan, maka Kementerian ATR/BPN harus mampu menjelaskannya berdasarkan dokumen dan jejak administrasi.

Namun apabila ditemukan indikasi adanya pengondisian proses, persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi atau pengabaian data administrasi, konflik kepentingan maupun keterlibatan pihak internal dan eksternal secara terkoordinasi,

 Kuasa Hukum meminta pemeriksaan diperluas dan tidak berhenti sebagai persoalan disiplin internal.

“Kalau ditemukan pelanggaran administrasi, tindak secara administratif. Kalau ditemukan dugaan tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum. Kalau ditemukan jaringan mafia tanah, bongkar sampai kepada aktor dan pihak yang menikmati hasilnya.”

Kuasa Hukum menegaskan bahwa tidak seorang pun sedang dinyatakan bersalah pada tahap ini. Justru pemeriksaan diperlukan untuk menentukan apakah rangkaian peristiwa tersebut merupakan kesalahan administratif biasa atau terdapat persoalan yang lebih serius.

Karena itu, Kuasa Hukum meminta Menteri ATR/Kepala BPN RI dan jajaran pengawasan internal tidak sekadar meminta klarifikasi dari kantor yang dilaporkan lalu menutup persoalan berdasarkan klarifikasi tersebut.

“Jangan tanya pihak yang dilaporkan, lalu jawabannya dijadikan kebenaran. Periksa bukti primernya. Buka warkah. Tarik audit trail. Cocokkan tanggal. Periksa disposisi. Telusuri kewenangan. Dari sanalah akan terlihat apakah ini kelalaian, penyimpangan, atau ada dugaan persekongkolan.”

KAMI TIDAK MENUDUH — KAMI MEMINTA NEGARA MEMERIKSA.

KALAU PROSEDURNYA BENAR — BUKA DAN BUKTIKAN.

KALAU ADA PENYIMPANGAN — TINDAK.

KALAU ADA PERSEKONGKOLAN DAN MAFIA TANAH — BONGKAR SAMPAI KE AKARNYA.


Keterangan Pers:

SATU DARAH – ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS

Kuasa Hukum Heri Junaedi

Rahmad Hidayat, S.H., C.LA.

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال