Tangerang- meraknusantara.com,- Ada ada saja upaya pedagang obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer yang berada di rt 07/02 desa Kedung dalem kecamatan mauk dengan upaya mengelabuhi petugas dengan berkedok bengkel motor. (19/08/26)
Dari pantauan awak media bengkel yang menjual obat keras Tramadol dan Eximer ini tampak rame dikunjungi para anak-anak muda dan juga remaja untuk membeli obat haram tersebut, dan anehnya tidak ada aparat penegak hukum yang pernah datang ke lokasi ini sedangkan lokasinya berada di jalan raya Mauk sehingga memunculkan pertanyaan ada apa dengan APH..?
Menurut keterangan beberapa warga mengatakan bahwa bengkel yang menjual obat keras Tramadol dan Eximer ini telah buka beberapa bulan yang lalu. dan pemilik bengkel tersebut bernama Acil, jelas warga
"Sudah jualan kurang lebih 3 bulan tapi ga tersentuh hukum" Kata (w) kepada awak media.
Jelas jelas pemerintah melarang penjualan obat keras. golongan G tanpa ijin resmi karena selain melanggar aturan juga berbahaya bagi penggunanya, apalagi ini jenis obat keras yang biasa digunakan untuk msuk mabukan.
Sesuai aturan perundangan Pedagang atau pengedar obat keras golongan G (daftar G) tanpa izin edar atau keahlian yang sah dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai aturan baru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Ancaman Pidana
Tanpa Izin Edar (Pasal 435): Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Tanpa Keahlian/Kewenangan (Pasal 436): Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta hingga Rp1 miliar bagi yang tidak memenuhi standar kefarmasian.
Dengan terbitnya berita ini diharapkan aparat pemerintah atau Aparat penegak hukum dapat segera bertindak menutup tempat tersebut.
(Red)


