PALOPO_SULSEL.MERAKnusantara.com- Rabu,19 AGUSTUS 2026 – Koaliasi LSM ASPIRASI dan LBH NO VIRAL NO JUSTICE
mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dalam perubahan dokumen Analisis Dampak
Lingkungan / ANDAL PT. Masmindo Dwi Area di wilayah Latimojong, Kabupaten Luwu.
Temuan ini berdasarkan penelaahan dokumen ANDAL perusahaan, khususnya pada
BAB V Halaman 10, yang menurut ahli waris bertentangan dengan isi Kontrak Karya
antara Pemerintah RI dengan PT. Masmindo Dwi Area Tahun 1998 sebut Yasir Tanduklangi.
"Dalam dokumen ANDAL tersebut tidak dicantumkan nama dari 21 rumpun keluarga dan 48 bidang sertifikat yang lahannya masuk dalam wilayah operasi perusahaan yang sudah dibayarkan sejumlah nilai konvensasi oleh perusahaan PT MASMINDO DWI AREA pada hal bukan sebagai pemilik atau ahli waris Alm Puang Tanduklangi.
Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengakuan hak kepemilikan masyarakat,"
ujar Yasir Tanduklangi, S.Ag kepada LSM ASPIRASI saat konferensi pers di Palopo, Rabu [19/8].
Pihak Ahli Waris Tanduklangi menyatakan bahwa sejumlah orang yang menerima uang pembayaran konvensasi yang tidak disebutkan nama-namanya, ahli waris pemilik tanah Ulayat Adat yang tertera
dalam dokumen Kontrak Karya 1998, tersebut berpotensi menimbulkan perbuatan pelanggaran dan melawan hukum yang akan memantik sengketa atas kerugian materiil yang dialami pemilik yang sebenarnya.
Sementara salah satu orang dari pihak 21 Rumpun keluarga yang disebutkan telah menerima uang konvensasi yang faktanya bukan sebagai ahli waris, disebut telah menyatakan kesediaannya untuk
menjadi saksi dalam proses hukum yang akan ditempuh.
"Yang kami tuntut sederhana: Transparansi. Buka Kontrak Karya 1998. Cocokkan
dengan data ANDAL. Jika ada hak rakyat yang dihilangkan, maka harus dikembalikan,"
tegas perwakilan Ahli Waris.
Koalisi menduga kuat adanya kelalaian hingga potensi penyalahgunaan wewenang
dalam proses penerbitan perubahan ANDAL tersebut pada masa lalu.
Untuk itu kami menyampaikan 3 TUNTUTAN:
1. PT. MASMINDO DWI AREA wajib membuka dan menyerahkan salinan Kontrak Karya 1998
serta dokumen perubahan ANDAL kepada publik dan ahli waris.
2. Pemerintah Daerah Luwu dan DPRD Luwu segera membentuk Pansus untuk mengaudit
kesesuaian ANDAL dengan Kontrak Karya dan data pertanahan 21 rumpun keluarga.
3. Aparat Penegak Hukum agar melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Pasal 385 KUHP tentang
Penggelapan Hak Atas Tanah, serta UU Tipikor jika ditemukan unsur kerugian negara.
"Kami mengimbau kepada seluruh perwakilan dari 21 rumpun keluarga yang merasa
memiliki hak atas lahan tersebut untuk segera menghubungi posko pengaduan kami.
Ini adalah perjuangan bersama untuk menegakkan keadilan," tutup Yasir Tanduklangi.
Koalisi menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum
maupun aksi damai konstitusional.
Narahubung Media:
Merak Nusantara Com - LSM ASPIRASI | 0823 4687 8687



