MALILI, 28 September 2026 -SULSELMERAKnusantara.com - Ratusan massa petani yang tergabung dalam LSM Asosiasi Solidaritas Perjuangan Independen, Rasional, Amanah, Sosial dan Inovatif (LSM ASPIRASI) dan LBH NO VIRAL NO JUSTICE menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai di depan Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Luwu Timur, Senin (28/9) pukul 09.00 WITA.
Aksi damai dengan kekuatan ±100 orang, 1 unit mobil komando, dan 2 unit megaphone ini dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan *M. Nasrum Naba, C.L.A*, selaku Ketua Investigasi DPP LSM ASPIRASI / Korwil LBH NO VIRAL NO JUSTICE, berdasarkan Surat Tugas *Nomor: 028/ST-PA/LSM-ASPIRASI/IX/2026* tanggal 25 September 2026 yang ditandatangani Ketua Umum Nurul Mutmainna, S.H.
Aksi ini mengusung tema besar: *"MOSI TIDAK PERCAYA TERHADAP PELAYANAN PUBLIK PIHAK KANTOR ATR/BPN LUWU TIMUR (UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik)"*.
*BUKAN TANAH SILUMAN, ADA SURAT KESAKSIAN ADAT SEJAK 1957*
Dalam orasinya, M. Nasrum Naba yang dikenal sebagai Presiden BEM Fakultas Hukum Pertama Universitas Andi Djemma dan dijuluki "Undang-Undang Berjalan" membeberkan fakta-fakta hukum yang tidak terbantahkan.
Tanah yang diperjuangkan bukanlah tanah negara bebas. Tanah tersebut adalah Tanah Ulayat Adat milik *Alm. Andi Maneng Opu Daeng Kanang* yang terletak di *Desa Harapan dan Desa Pongkeru, Kec. Malili*, dengan luas estimasi *±3000-an Hektar*, yang diduga telah masuk dalam peta IUP Perusahaan Tambang.
Nasrum menunjukkan 2 alat bukti surat yang menjadi dasar tuntutan:
*1. Surat Pernyataan Kesaksian Adat, Malili 19 Februari 2022*, oleh *Andi Rum Nyiwi Opu Pamadeng (75 Tahun) selaku Mincara Malili Kedatuan Luwu*. Dalam surat bermeterai tersebut, Andi Rum Nyiwi Opu Tomabiritta menegaskan bahwa lahan perkebunan damar tersebut merupakan pemberian ayahnya, Alm. Andi Nyiwi Opu Tomabiritta (Mincara Malili Kedatuan Luwu) kepada saudaranya Alm. Andi Maneng Opu Daeng Kanang sekitar tahun *1957*. Batas-batasnya jelas: Utara Jalan Pipa Bulu Tolimbu - Tetehaka, Selatan Jalan Perusahaan / Anak Sungai / Andi Lelle Opu Daengna Nurung, Barat Salo Laoli Mata Air / Dg. Manrapi, Timur Salo Bingko. Disaksikan oleh Andi Maskur Nyiwi dan Dg. Manrapi.
*2. Surat Rekomendasi Resmi Pemerintah Desa Pongkeru Nomor: 145/439/DP/KM, tanggal 08 April 2022*, ditandatangani Kepala Desa Pongkeru *Aksan, SH*. Dalam surat tersebut, berdasarkan 7 surat kesaksian (Andi Rum Nyiwi, Andi Maskur Nyiwi, Dg. Manrapi, Muh. Irwan, Hamsah T, Markus Sudi, dan Hamsing http://S.Sos Ex. Kades Pongkeru), Pemdes Pongkeru memberikan dukungan/rekomendasi penuh kepada *Sappe Risani (lahir 1 April 1961) sebagai ahli waris sah dari Alm. Andi Maneng Opu Daeng Kanang* untuk melakukan kegiatan sebagai pemilik lahan perkebunan damar. Surat ini menguatkan bahwa sampai hari ini lahan tersebut masih produktif dan dipanen getah damarnya.
"Jika BPN beralasan ini tanah negara, maka BPN telah melawan sejarah dan melawan surat dari Mincara Kedatuan Luwu dan Kepala Desa sendiri! Tanah yang dikuasai 69 tahun sejak 1957 dengan bukti adat yang lengkap, kok kalah dengan IUP yang baru terbit kemarin? Mana Warkah Peta Pendaftaran Tanah BPN sesuai PP 24/1997 Pasal 12?" teriak Nasrum dari atas mobil komando bermuatan bendera Merah Putih.
*ISI ORASI REFORMA AGRARIA & TUPOKSI BPN*
Dalam bahan orasi yang dibagikan kepada massa, Nasrum menegaskan 3 dasar hukum yang dilanggar BPN:
*Bagian 1: Reforma Agraria Sejati Bukan Bagi-Bagi Sertifikat.*
Dasar hukum *TAP MPR IX/2001 dan Perpres 62/2023*. Reforma Agraria punya 2 pilar: *Asset Reform* (melegalisasi tanah rakyat turun temurun seperti milik Andi Isa Rusani dan Alm. Andi Maneng Opu Daeng Kanang) dan *Access Reform* (memberi akses ekonomi). Jika BPN mempersulit SHM, maka BPN mengkhianati TAP MPR.
*Bagian 2: Mosi Tidak Percaya Karena Maladministrasi.*
Mengacu *UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik*. Asas Kepastian Hukum dan Keterbukaan dilanggar, karena rakyat sudah daftar, bayar PNBP, ukur, tapi sertifikat tak terbit bertahun-tahun. Jika beralasan tumpang tindih IUP tambang, maka BPN tidak profesional.
*Bagian 3: Tupoksi BPN Terhadap Tanah Ulayat Adat.*
Berdasarkan *UUPA No.5/1960 Pasal 3*, *Permen ATR/BPN No.18/2019 Pasal 5, 9, dan 12*, BPN WAJIB menginventarisasi Tanah Ulayat, mencatatnya dalam Peta Tanah Ulayat, dan DILARANG menerbitkan HGU/HGB baru di atasnya sebelum pelepasan adat. Diperkuat *Putusan MK No.35/PUU-X/2012* yang menyatakan Hutan Adat bukan Hutan Negara.
"Pertanyaan saya: SUDAHKAH BPN LUWU TIMUR LAKSANAKAN PERMEN 18/2019? Jika belum, maka semua IUP di atas Tanah Ulayat Kedatuan Luwu adalah CACAT HUKUM!" tegas Nasrum.
*3 TUNTUTAN TEGAS AKSI 28 SEPTEMBER 2026*
1. *TERBITKAN SHM ATAS NAMA ANDI ISA RUSANI SEKARANG JUGA!* Karena semua alas hak lengkap dan penguasaan fisik 20 tahun lebih terpenuhi sesuai PP 24/1997. Kuasa hukum resmi telah diberikan melalui *Surat Kuasa Khusus Non Litigasi No: 027/SK-NonLit/LSM-ASPIRASI-LBH-NVNJ/IX/2026 tanggal 25 September 2026* dari Sappe Risani kepada tim advokasi M. Nasrum Naba, C.L.A, Jufri SH MH C.L.A, Andi Isa Risani, Jayus Putra Y. Sagena, dan Indira Rachman.
2. *INVENTARISIR TANAH ULAYAT ADAT ALM. ANDI MANENG OPU DAENG KANANG ±3000 HA DI DESA HARAPAN & DESA PONGKERU & KELUARKAN DARI PETA IUP PT. CLM!* Wajib laksanakan Permen ATR/BPN 18/2019.
3. *EVALUASI & COPOT KAKAN ATR/BPN LUWU TIMUR JIKA 14 HARI KERJA TIDAK MAMPU LAKSANAKAN REFORMA AGRARIA & PELAYANAN PUBLIK SESUAI UU 25/2009!*
Aksi yang berlangsung damai, tertib, dan bermartabat dengan pengawalan aparat Polres Luwu Timur tersebut, ditutup dengan audiensi di dalam ruang rapat Kantor BPN Luwu Timur (sebagaimana terlihat dalam dokumentasi foto), di mana pihak BPN berjanji akan menindaklanjuti tuntutan massa.
Massa aksi menyatakan, jika dalam 14 hari kerja tidak ada kejelasan, mereka akan menggelar aksi jilid II dengan massa lebih besar di Kanwil BPN Sulsel dan Kementerian ATR/BPN RI Jakarta, serta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI dan Komnas HAM.
*HIDUP PETANI! HIDUP REFORMA AGRARIA SEJATI! NO VIRAL NO JUSTICE!* Ucap Nasrum Naba dalam menutup orasi ilmiahnya.
(Laporan Biro Sulsel)





