Musyawarah Kampung : Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung Wadibu Akhir Masa Jabatan Periode Tahun 2016 – 2022.

( Dari Kiri, Kepala kampung Wadibu, Tengah Kepala Distrik Oridek, Dan Kanan Ketua BAMUSKAM kampung Wadibu foto : Meraknusantara.com Papua/Bumor )


Distrik Oridek -  Biak Numfor - Meraknusantara.com,-  Berpijak pada  UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dimana masa jabatan Kepala kampung 6 tahun,

Maka Masa Jabat Kepala kampung Wadibu suda memenuhi Ketentuan yang tercantum dalam UU No 6 Tahun 2014, sehingga Harus di adakan  Musyawarah Kampung Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan  Masa Bakti Periode 2016 – 2022,penyampaian Ketua BAMUSKAM Kampung Wadibu kepada wartawan Meraknusantara.com (09/06)

Tepatnya Jam 10.30 Siang Maka dibukalah Musyawarah Kampung oleh  Ketua BAMUSKAM Kampung Wadibu Bapak Agustinus Sanadi dan didamping Oleh Kabag, Pemerintahan Distrik Oridek, yang diawali dengan Doa oleh Pemuka agama yang suda di siapkan.

Rapat Musyawarah Kampung dibagi 4 Sesi yakni  Sesi Pertama Pembacaan laporan Pertanggung jawaban Keuangan dan Pembangunan Kampung Wadibu pada Masa Jabatan Tahun 2016 – 2022 Oleh Kepala Kampung, Sesi Kedua Tanggapan LPJKP, Sesi ketiga Pengesahan LPJKP dan Sesi Keempat Penandatangan Berita acara Laporan Penyelenggara Pemerintahan Kampung Wadibu akhir masa Jabatan Periode Tahun 2016 – 2022.

( Penyerahan Berita Acara dari Kepala Kampung Wadibu kepada Ketua BAMUSKAM Kampung Wadibu .foto: Meraknusantara.com Papua/Bumor)

Sesi Pertama Kepala Kampung Membacakan Jumlah Total Pemakaian Keuangan Kampung untuk Pembangunan dan Bantuan Pendidikan yang di Buat terperinci dalam Buku Laporan  yang dibagikan kepada Peserta Musyawarah kampung untuk menjadi Laporan tertulis, didalamnya Buku Laporan tersebut menyatakan terserapnya Dana pada Pembangunan dan Biaya Aparat Kampung serta Bantuan biaya Padat Karya Fisik dan Padat Karya Tunai serta Wabah covid -19,Bantuan langsung Tunai  dengan Pemakaian Anggaran Dana Desa pada masa Jabat Kepala Kampung Wadibu Periode Tahun 2016 sampai Termin Pertama 40 %  ADD tahun 2022 adalah sebesar Rp. 4.674.947.814 Terbilang: Empat Milyar Enam Ratus Tuju Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat Belas Rupiah  

Lalu Ketua BAMUSKAM membuka sesi Tanggapan  Tanggapan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Kepala Kampung,Suasana Tegang dan Elo Dihujangi Banyak pertanyaaan dari Masyarakat Kampung wadibu atau Peserta Rapat musyawarah Kampung yang pada Masa Pemerintahan Kepala kampung wadibu tentang pembanguna Fisik atau Padat karya Pembangunan Fasilitas Umum Kampung dan BUMDES yang Tidak Selesai di kerjakan dan Mangkrak, Semua Pertanyaan di Tampung oleh  

Ketua BAMUSKAM, lalu pertanyaan dari masyarakat dalam Sesi ini di Tanggapi dan di jawab oleh Bapak BENI ALFARO MORIN Selaku Kepala kampung Wadibu, berdasarkan Realita di lapangan yang di tuangkan dalam Buku Laporan pertanggung jawab yang di bagi kepada masyarakat yang mengikuti Musyawarah kampung tersebut.

Alhasilnya dalam Perdebatan yang panjang terlahirlah Keputusan dan suara yang Bulat Untuk menerima Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Kepala Kampung Wadibu  Masa Jabatan Tahun 2016 – 2022.Hasil Musyawarah LPJ Kepala kampung Secara Aklamasi oleh semua peserta Musyawarah menyatakan Menyetujui dan Menerima  LPJ Kepala kampung Wadibu karna Bukti Pembanguna Fisik yakni Bantua  dan Pembangunan Fisik berupa Rumah ada dan suda di bangun dan dihuni.

Keputusan Menerima LPJ Kepala kampung Wadibu maka Bliau diberi kesempatan untuk Menyelesaikan Sisa Waktu  Jabat Sebagai K,epala kampung sampai januari 2023 lalu Membuat surat resmi Pengunduran Diri sebagai Kepala kampung Wadibu.

Dengan Hasil Bersama untuk Memperpanjang Masa kerja samapai Bulan januari 2023 Maka Ketua BAMUSKAM Mengetok Meja sebagai Isyarat Sah dan sekaligus Menutup sesi Pertanggung jawaban dan tanggapan, lalu masuk ke Sesi Berita acara dan sekaligus Penutup.

Sesi Berita acara yang di tanda tangani Oleh , Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama serta Pemerintahan Distri Oridek, dengan di saksikan Oleh Kepala Pemerintahan Distrik Oridek Bapak AROLIUS  MOFU.SE,

Dalam sambutannya  Kepala Distrik mengatakan “ Tugas kami sebagai Kepala Distrik memfasilitasi kegiatan musyawarah kampung, dan keputusan tertinggi ada di tangan masyarakat yang di tuangkan dalam berita acara yang dilanjutkan kepada BAMUSKAM dan dilanjutkan kepada kami dan kami akan melanjutka kepada Bupati tentang hasil Pleno Musyawarah Kampung Wadibu, dan laporan pertanggung jawaban itu langsung di awasi langsung oleh pendamping distrik, tugas nya Pendamping distrik adalah mendampingi kepala kampung untuk dalam penyusunan laporan jadi ketika kita musyawara laporan masa akhir jabatan itu tinggal di ambil dari laporan pertanggung jawaban Tahap Pertama  Tahap Kedua dan tahap ketiga itu yang dirangkumkan dan dilaporkan pada masa akhir jabatannya.

Adapun Harapan dari Beliau “ Kedepan pada Kepala kampung kiranya dalam sisah waktu lakukan yang terbaik untuk masyarakat kampung Wadibu Pungkasnya,

Acara Musyawarah Kampung Wadibu  berakir  pada Jam 14.30 Wit dengan suasana Aman dan nyaman, Saling Memaafkan dan Salam salaman ,dengan  Kepala Kampung, Ketua BAMUSKAM dan Kepala Distrik Oridek. Semua rankaian acara musyawarah Kampung Resmi ditutup oleh Bapak Pemerintahan Distrik Oridek. ( BUMOR ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama