Randy Gunawan: Keterangan Yang Disampaikan Pihak Tonny Permana Diduga Tidak Benar


Kabupaten Tangerang,Meraknusantara.com,– Stephanus Randy Gunawan tim kuasa hukum Ahmad Ghozali sangat menyayangkan adanya pemberitaan disalah satu media online yang berjudul "Hakim PN Jakarta Utara Menangkan Tony Permana Atas Tanah di Salembaran Jaya.

Menurut pria yang akrab disapa Randy, berita yang telah diterbitkan tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta. Maka dari itu, ia bersama tim sangat keberatan serta merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan yang ia anggap kurang akurat. 

"Bahwa seluruh keterangan-keterangan yang disampaikan pihak Tony Permana, dan isi dari pemberitaan yang telah diterbitkan di media online, saya nyatakan sama sekali tidak benar," tulisnya dalam keterangan surat hak jawab," Kamis (7/7/22). 

Randy menegaskan, bahwa didalam persidangan persoalan tanah antara Ahmad Ghozali dengan Tony Permana. Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tidak menyebutkan adanya pembatalan terhadap alas hak, baik girik dari penjual (Antasa), maupun pembatalan AJB kepada Ahmad Ghozali. 

"Kami ingatkan, dalam putusan perkara nomor 438/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr, yang dibacakan Majlis Hakim PN Jakarta Utara, sama sekali tidak ada amar putusan yang menyebut adanya pembatalan alas dari Antasa atau AJB kepada kliennya," ujar Randy. 

Selain itu kata Randy perlu diketahui, didalam putusan yang dibacakan Majlis Hakim PN Jakarta Utara, hanya menyatakan pihak Tony Permana memiliki tiga sertifikat hak milik, yang jika ditotal hanya 4.168 meter persegi. Tanpa adanya pembatalan alas hak dari kliennya. 

"Perlu kami tegaskan, tanah yang diklaim Tony Permana hanya berukuran sangat kecil dan tidak sebanding dengan hamparan tanah yang berada di kawasan PIK 2. Jangan hanya karena tanah dengan luas sekecil itu kebetulan berada di dekat kawasan PIK 2," tukasnya. 

"Dan seakan-akan klien kami dikaitkan memiliki hubungan dengan pengembang PIK 2. Pernyataan tersebut sangat menyesatkan, serta dapat menimbulkan pencemaran nama baik," tulisnya. 

Randy mengatakan, bahwa perlu juga diketahui putusan Perkara Nomor 438/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bukanlah putusan yang bersifat final dan belum berkekuatan hukum tetap.

Hal ini sangat berbeda, kata Randy dengan permasalahan tanah seluas + 21.000 M2 atau 2 Hektar yang nyata-nyata sudah selesai sebagaimana putusan nomor 13/G/2018/PTUN-SRG jo. 

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 306/B/2018/PT.TUN.JKT jo. Putusan Kasasi Nomor 177 K/TUN/2019 jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 10 PK/TUN/2020 (inkracht van gewijsde). Serta telah dilaksanakan eksekusi atas putusan dengan pembatalan sertifikat atas nama Tonny Permana.

"Bahkan meskipun kepemilikan tanah seluas + 21.000 M2 atau 2 Hektar tersebut sudah selesai, pihak Tonny Permana kembali mengajukan gugatan perdata dengan register perkara Nomor 785/Pdt,G/2021/PN.TNG yang telah diputus pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 yang lalu," ujarnya. 

Randy memaparkan, yang mana hasil dari putusan tersebut menyatakan Ahmad Ghozali menang, dan merupakan pemilik yang sebenarnya dari tanah tersebut. Sebaliknya Tonny Permana dinyatakan tidak memiliki hak dan kepentingan (Legal Standing) untuk mengajukan gugatan atas tanah seluas +20.000 M2 atau 2 Hektar tersebut. 

"Karena faktanya kepemilikan atas tanah seluas 2 Hektar tersebut telah selesai, namun Tonny Permana dengan penuh kelicikan terus mengajukan gugatan hanya untuk membuat tanah tersebut berstatus quo dalam proses sengketa," terangnya. 

Hal ini membuktikan seluruh pernyataan dari pihak Tonny Permana selama ini hanya merupakan pernyataan yang didramatisir, seakan-akan pihak Tonny Permana merupakan korban dalam permasalahan kepemilikan tanah ini, padahal sebaliknya, Ahmad Ghozali yang menjadi korbannya. 

"Klien kami korban atas perbuatan Tonny Permana yang terus mengklaim kepemilikan atas tanah klien kami. Berdasarkan hasil Putusan 

Nomor13/G/2018/PTUN-SRG jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nomor 306/B/2018/PT.TUN.JKT jo. putusan kasasi nomor 177 K/TUN/2019 jo," ucapnya. 

Putusan peninjauan kembali nomor 10 PK/TUN/2020 dan putusan nomor 785/Pdt,G/2021/PN.TNG sangat jelas terbukti dasar kepemilikan tanah Tonny Permana tidak sah, dan tidak benar, serta sudah sewajarnya dibatalkan pengadilan.

Bahwa perlu kami tegaskan juga lokasi yang menjadi objek sengketa masih kosong, dan tidak ada pembangunan apapun di atas tanah tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim PN Jakarta Utara sama sekali tidak mempertimbangkan dan menolak dengan tegas. 

Adanya permintaan dari pihak Tonny Permana yang meminta agar pembangunan diatas lokasi objek sengketa dihentikan, dan dilarang karena hal ini sama sekali tidak terbukti dalam proses persidangan. 

"Perlu juga kami klarifikasi, bahwa pihak Ahmad Ghozali pernah mengajukan ijin kepada pengelola PIK 2, untuk menggunakan jalur Kawasan PIK 2 saat proses pemeriksaan sidang setempat, hanya supaya rombongan dapat menggunakan tol untuk menghindari macet semata," ungkap Randy. 

Hal ini yang dimanfaatkan oleh pihak Tonny Permana, dan dibuat isu kebohongan serta tipu muslihat, seakan-akan tanah sengketa telah dialihkan kepada pengelola PIK 2, padahal ini sangat tidak benar dan sangat menyesatkan. 

Oleh karena itu sangat penting kami beritahukan kepada pihak kantor media online yang membuat berita 

"Hakim PN Jakarta Utara Menangkan Tony Permana Atas Tanah di Salembaran Jaya," untuk menguji informasi yang akan diberitakan dan dilakukan secara seimbang serta utuh, agar berita yang disampaikan menjadi akurat. 

Bahwa apabila pihak Tonny Permana mendalilkan Girik yang digunakan oleh Ahmad Ghozali adalah palsu, faktanya laporan pidana yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali seluruhnya tidak berjalan dan dihentikan proses pemeriksaan (SP3) karena sama sekali tidak terbukti ada tindak pidana yang dilakukan Ahmad Ghozali. 

Sebaliknya laporan yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana, atas adanya dugaan pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya telah berjalan, dan saat ini sudah ditingkatkan status perkara menjadi tahap penyidikan. 

Bahkan dalam proses laporan yang dibuat oleh Klien kami, Tonny Permana sama sekali tidak hadir dalam proses pemeriksaan dan kabur bersembunyi meskipun sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali, baik dalam tingkat penyelidikan maupun penyidikan. Padahal sudah seharusnya sebagai warga negara yang taat hukum, Tonny Permana sepatutnya hadir secara gentle untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Hal ini menjadi bukti siapa yang sebenarnya pantas disebut sebagai mafia tanah. 

Sebagai tambahan informasi, perlu diingatkan juga siapa sebenarnya sosok pengusaha Tonny Permana yang salah satu bisnisnya diduga melakukan kegiatan ilegal, mengimpor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam jumlah puluhan ribu ton melalui perusahaan PT ESUN Internasional Utama Indonesia, seperti yang diberitakan dibeberapa media online.


(Rls/Nrd)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama