Header Ads

Ferdinand Hutahaean : “Ada Apa Dengan Kasus Roy Suryo? Mengapa Seperti Tak Ada Kemajuan?”


Jakarta- meraknusantara.com, - Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring kembali mempertanyakan kemajuan penanganan perkara dugaan penistaan Agama yang dilakukan oleh Roy Suryo yang mana hingga saat ini belum lengkap diterima oleh Kejaksaan. Ferdinand Hutahaean mengaku merasa heran mengapa kasus perkara yang terang benderang seperti ini menjadi terlihat sangat sulit dilengkapi oleh penyidik. “Ini ada apa? Apakah ada yang bermain-main dengan perkara ini? Saya heran dengan perkara ini, kenapa seperti mati suri? Seharusnya perkara mudah seperti ini sudah harus lengkap dan bisa disidangkan” ujar Ferdinand Hutahaean

Sebagaimana kita ketahui Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada awalnya telah menuai kontroversi ketika penyidik tidak menahan Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka. Masyarakat luas akhirnya mempertanyakan langkah penyidik Polda Metro Jaya dan semakin gencar protes publik mana kala Roy Suryo terlihat tertawa dalam sebuah acara perkumpulan otomotif mobil tertentu. Masyarakat bertanya-tanya mengapa Roy Suryo dengan kasus penistaan agama tidak ditahan dan Roy Suryo boleh dikatakan satu-satunya Tersangka dugaan penistaan agama yang ditahan kala itu. Barulah setelah masyarakat luas protes dan mempertanyakan keputusan penyidik tersebut, Roy Suryo pun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Setelah penahan pertama 20 hari berakhir dan penahan Roy Suryo diperpanjang, namun perkara ini tak kunjung dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Masalahnya apa publik pun tidak tau. “Apakah ada penyidik nakal atau Jaksa yang main-main? Kita tidak tahu. Tapi yang pasti ini aneh dan janggal” ujar Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean juga meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar segera melengkapi berkas perkara ini dan menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum disidangkan. Jangan sampai batas penahanan Tersangka selesai tapi perkara tidak kunjung P21 dan tidak disidangkan. “Saya pikir penyidik dan Jaksa harus segera menyelesaikan perkara ini dengan menyidangkannya. Kasihan para korban pelapor tidak mendapatkan keadilan” ujar Ferdinand Hutahaean menutup keterangannya kepada Media.

(Red) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.