Jakarta - meraknusantara.com,- Sehubungan dengan penetapan Tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan penangkapan Bambang Tri Mulyono pada Kamis 13 Oktober 2022, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa status Tersagka Gus Nur dan penangkapan Bambang Tri Mulyono yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, adalah sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras Antar Golongan (SARA), dan/atau sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dan/atau barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan/atau barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitaan itu adalah bohong, dan/atau barang siapa yang menyebarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti atau setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau pasal 156a huruf a KUHP, dan/atau pasal 14 ayat (10 dan ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan/atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
2. Bahwa objek perkara atau materi muatan yang dipersoalkan penyidik Bareskrim adalah terkait unggahan video podcast Gus Nur di akun Gus Nur Official dengan judul 'GUS NUR, BAMBANG TRI MUBAHALAH DIBAWAH AL QUR'AN - BLOKO SUTO, SEKARANG SIAPA PENDUSTA ? Yang diunggah 26 september 2022, berisi tentang Sumpah Mubahalah Bambang Tri tentang Ijazah Palsu Jokowi, yang isinya pada pokoknya meyakini ijazah Jokowi palsu, sebagaimana telah disampaikan melalui perkataan maupun tulisan dalam bukunya yang berjudul Jokowi Undercover, dan siap mendapatkan laknat jika berdusta.
3. Bahwa materi muatan Mubahalah dalam video tersebut tidak dapat dipisahkan dengan materi muatan Ijazah palsu Jokowi yang saat ini sedang diadili secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, tanggal 03 Oktober 2022. Sehingga semestinya, penyidik Bareskrim menangguhkan perkara ini secara pidana, sampai perkara perdata yang berkaitan dengan sengketa hak keperdataan (hak atas kepemilikan ijazah) diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal mana, sebagaimana telah diatur dan diperintahkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1956.
4. Bahwa materi mubahalah Ijazah palsu yang dipersoalkan penyidik sebagai tindak pidana penodaan agama sangat prematur dan bahkan dapat memicu kemarahan umat Islam, disebabkan:
Pertama, terlalu dini menetapkan tersangka berdasarkan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, sebelum mendapatkan keterangan ahli agama baik dalam bentuk fatwa atau pandangan keagamaan.
Fatwa atau pandangan keagamaan itu harus dikeluarkan oleh ahli yang representatif dan otoritatif, yakni ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sangat diragukan, jika Ulama di MUI sampai ada yang berani memberikan fatwa atau setidaknya pandangan keagamaan yang memberikan deskripsi penodaan agama dalam pelaksanaan Mubahalah Bambang Tri yang dibimbing Gus Nur terkait materi ijazah palsu Jokowi.
Kedua, Mubahalah adalah bagian dari syariat Islam. Mempersoalkan Mubahalah apalagi menjadikannya sebagai materi penodaan agama adalah kriminalisasi terhadap ajaran Islam dan bahkan akan jatuh menista atau melakukan penodaan terhadap agama Islam.
Hal ini tentu berpotensi menimbulkan kemarahan umat Islam, karena syariat agamanya telah ditarik-tarik sebagai objek materi kejahatan.
5. Bahwa penangkapan Tersangka Bambang Tri Mulyono dalam perkara ini tidak menggugurkan hak keperdataannya khususnya dalam kapasitasnya sebagai Penggugat dalam perkara 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. *Kami pastikan bahwa agenda sidang perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ijazah Palsu Jokowi terhadap perkara dimaksud tetap akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022.
6. Bahwa kami menduka status tersangka Gus Nur dan penangkapan Bambang Tri Mulyono *tidak lepas dari upaya keduanya untuk mencari kebenaran sejati atas kepastian ijazah Jokowi, baik melalui metode mubahalah maupun menggugat di Pengadilan.* Karena itu, kami memohon kepada segenap rakyat Indonesia untuk memberikan doa dan dukungan, agar kebenaran segera terkuak dan lembaga Presiden Republik Indonesia dapat terjaga marwah dan wibawanya.
Demikian rilis kami sampaikan.
Jakarta, 14 Oktober 2022
TTD
Kuasa Hukum
Prof DR Eggi Sudjana, SH MSi
Ahmad Khozinudin, SH
Yasin, SH
Ricky Fattamazaya Munthe, SH MH
Posting Komentar