APC Sebut Sidang Kode Etik Ketua Panwaslu Kecamatan Cijaku Tak Ada Kejelasan Dan Ancam Demo Bawaslu Lebak


LEBAK,- Media Merak nusantara. Com - Buntut tidak jelasnya hasil sidang kode etik Ketua Panwaslu Kecamatan Cijaku berinisial LGS yang diduga melakukan Pungli senilai 1,5 juta Rupiah terhadap salahsatu calon Panwas Kelurahan dan Desa (PKD) Saudara Sahri warga Desa Ciapus, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Aliansi Pemuda Cijaku Menggugat (APCM) dibuat resah, hal ini diungkapkan oleh salah satu pemuda Cijaku, Maman. 

Kami sudah muak dengan Bawaslu Lebak yang sampai saat ini belum ada kejelasan, padahal kami sudah cukup sabar terhadap Bawaslu Lebak, sudah hampir 23 hari dengan sekarang tidak ada kejelasan. Jika dalam minggu ini belum keluar juga keputusan dari Bawaslu Lebak, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Lebak," ujar Maman, Selasa 28-02-2023

Maman juga mengatakan APCM akan mengawal kasus ini dan akan melaporkannya ke Bawaslu Provinsi. 

Jika hasil sidang kode etik Saudara Lalang tidak juga di PAW, maka kami akan laporkan Bawaslu Lebak dan Ketua Panwascam Cijaku ke Bawaslu Provinsi Banten. Dan kami yakinkan aksi unjuk rasa akan berjilid jilid jika keputusan Bawaslu dianggap tidak berpihak kepada keadilan," ungkapnya.

Menurut Maman, "Jika praktek pungli ada dilingkaran penyelenggara Pemilu, bagaimana mau disebut berintegritas. Jika Bawaslu membenarkan hal ini terjadi tentunya menjadi tanda tanya besar dari kami kaum pemuda lembur. Ada apa ini?," pungkasnya. . ( Zk/Ap)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama