Kendaraan Dinas Plat Merah Parkir di Area Mall di Hari Kerja, Ada Apa?


PEKANBARU --meraknusantara.com,-Benarkah Oknum ASN di Provinsi Riau, khususnya di kota Pekanbaru , Diduga Tabrak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efesiensi dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. 

Adapun dugaan tersebut diatas, tampak terlihat awak media Mobil Plat Merah Toyota Avanza berwarna Silver dengan nomor Polisi BM : 1906 TP terlihat parkir di area Parkir Mall Senapelan yang berlokasikan Jl Jendral Sudirman kota Pekanbaru Provinsi Riau. Rabu (29/03/2023) pukul 14.30 wib

Namun amat disayangkan, awak media belum mendapatkan siapa pengguna kendaraan roda empat tersebut diatas. Untuk dimintai keterangan, dalam kapasitas apa seseorang membawa kendaraan Dinas roda empat dibawa ke area Perbelanjaan Mall Senapelan Pekanbaru, apakah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan dinas? 

Diketahui didalam lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005, terdapat lampiran yang mengatur tentang penggunaan kendaraan dinas diantaranya sebagai berikut :

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk Kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. 

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaanya pada hari kerja kantor, 

c. Kendaraan Dinas Operasional hnaya digunakan dalam kota dan pengecualian ke luar kota atas ijin tertulis Pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya. 

Serta pada Lampiran I Peraturan Menteri tersebut diatas, akan Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Ayat II Landasan Peraturan, Maksud, Tujuan dan Sasaran menjelaskan akan sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain :

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1974 Tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta

4. Keppres Nomor 80 Tahun 2003 jo Nomor 61 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah

5. Keppres Nomor 68 tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintahan; dan

6. Keppres Nomor 5 tahun 1983 tentang Penghapusan Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas. ....... Bersambung (Ismail S/Team) 


Sumber : DPP AMI

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama