Musyawarah Desa Khusus Penetapan Calon KPM BLT Dana Desa Tahun 2023 Desa Rancailat Kecamatan Kresek


KABUPATEN TANGERANG -Media Merak nusantara.com- Dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :  201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023,

Bertempat di gedung Aula Kantor Desa Rancailat Kecamatan Kresek, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Dalam sambutannya Hj.Rumsinah selaku Kepala Desa Rancailat Kecamatan Kresek menjelaskan, Musdesus ini dilaksanakan untuk menvalidasi, Verifikasi penetapan data calon Keluarga Penerima Manfaat BLT-Desa untuk tahun anggaran 2023," tegasnya

Dari hasil pembahasan, seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (Musdesu) Pemerintah Desa Rancailat menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir melalui proses Validasi dan Verifikasi, menetapkan 26 KPM yang nantinya akan menerima Bantuan Langsung Tunai untuk tahun 2023 dari pagu anggaran yang 10 persen," jelasnya

Kesepakatan penetapan calon KPM BLT-Desa Tahun 2023 juga tertuang dalam berita acara penetapan data calon KPM BLT - Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Perbekel tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2023," ungkap Hj.Rumsinah

Musdesus ini dihadiri oleh perangkat Desa, anggota BPD, pendamping lokal Desa, Ketua RT/RW, perwakilan Lembaga masyarakat, tokoh masyarakat, Binamas, Babinsa Desa, juga di hadiri oleh tim Independen

Sementara itu Sekdes Rancailat M.Roby Rosadi dalam sambutannya mengatakan,  kegiatan acara ini telah dibahas dan disepakati beberapa hal yaitu lokasi rencana pembagunan Desa, jumlah dan penerima BLT-DD serta penerima RTLH," ujarnya.

Sedangkan BLT-DD tahun 2023, merupakan lanjutan program pemberian BLT Desa Rancailat tahun sebelumnya. Pada tahun ini pemerintah lebih menekankan penggunaan Dana Desa untuk BLT  dengan menetapkan persentase minimal. dikarenakan terjadinya perubahan aturan penggunaan Dana Desa di tahun 2023, secara otomatis jumlah KPM penerima BLT DD menurun dan sekarang menjadi 26 KPM," jelasnya.

Bahkan untuk anggaran program bedah rumah yang dibiayai Dana Desa (DD) tahun ini juga ikut terpangkas. Perubahan itu buntut turunnya Peraturan Menteri Desa Tertinggal, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomer : 8/2022 tentang Prioritas Dana Desa 2023," pungkasnya

Dalam keterangannya BPD Rancailat Ust.Marsadi menjelaskan, hasil verifikasi data ke lapangan semua unsur terkait sudah dilibatkan sebagai tim verifikasi bahkan untuk melihat kondisi secara langsung calon penerima BLT. Berdasarkan diskusi dan konfirmasi kepada para anggota masing - masing, sehingga dapat disepakati bahwa data nama - nama yang telah diajukan di wilayah Desa Rancailat, walau ada beberapa usulan penambahan nama yang diusulkan untuk menerima BLT, namun BPD akan berkoordinasi kembali dengan pihak Desa untuk menindaklanjuti usulan tersebut," terangnya

Dalam Musdesus ini Ketua BPD juga memberikan kesempatan kepada Pendamping Desa untuk menyampaikan masukan - masukannya dalam rangka menjalankan program Desa memalui berbagai mekanisme, seperti mendata ke lapangan langsung dan mengikuti peraturan - peraturan yang ada, sehingga apa yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik," ungkap Ust.Masadi mengakhiri 

Pada kesempatan ini  juga pendamping Desa, Taslim  yang hadir dalam kegiatan musyawarah khusus ini, menyampaikan penegasan tentang keadilan, bahwa menurut beliau adil itu tidak semua harus dapat, akan tetapi adil itu adalah yang dapat harus yang layak," jelasnya

Selain itu dirinya juga memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan kata miskin yang dipergunakan sebagai dasar penetapan. 

(Ap) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama