Pinjol ilegal semakin subur di indonesia kenapa ??


Jakarta,MerakNusantara.Com - Meski pemberantasan Rentenir online (Pinjol ilegal) terus di tindak oleh pihak kepolisian nyatanya masih saja terus berkembang seakan tidak ada kapoknya, meskipun sudah di terapkan undang-undang yang melarang tegas atas praktek Pinjol ilegal di indonesia, namun masih saja tetap ada dan memakan korban lebih banyak dari sebelumnya

Di jakarta Barat Pria (48) berinisial "F" yang bekerja di salah satu perusahaan menjadi korban kekejaman pinjol ilegal,dirinya menjelaskan mendapat intimidasi dan menyebarkan data pribadinya kesemua kontak handphone 

DC pinjol ilegal dengan sengaja mengirim pesan dengan mempermalukan dirinya kepada rekan kerja serta kerabat dengan isi pesan yang sangat mengandung unsur pencermaran nama baik 

"Nomor anda di cantumkan sebagai penjamin segera sampaikan kepada yang bersangkutan  " Tulis DC Pinjol ilegal pada pesan Whatsapp

F Menjelaskan bahwa uang yang di dapat dari pinjol ilegal hanya 1,230,000 dan harus di kembalikan sebesar 2,370,000 selama 7hari dan baru telat pembayaran 1hari

" Saya baru telat sehari sudah di permalukan saya dapat limit pinjaman sebesar Rp.2,000,000 dan nerimanya cuma Rp. 1,230,000 selama 7 hari  saya harus mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp.2,370,000 dan bunga perhari Rp.100,000 ini sudah keterlaluan " Ucapnya  pada Minggu (12/03/2023)

F Juga menjelaskan bahwa dirinya sudah melaporkan ke OJK dan kominfo melalui email namun tidak ada tanggapan sama sekali 

" Saya sudah lapor tapi gada tanggapan sama sekali dari pihak OJK terkesan tidak menanggapi laporan saya,  bahkan DC tersebut menantang untuk di laporkan ke OJK seakan mereka terlindungi,  atas permasalahan ini saya dan teman-teman jadi salah paham mereka mengira nomor nya saya jadikan jaminan atas pinjol ilegal tersebut padahal tidak saya cantumkan, 

Dan itu di akses oleh pinjol ilegal dari Hp saya mereka sengaja menagih keseluruh kontak saya agar saya malu dan membayarkan, kalau sudah seperti ini saya sudah rugi secara Materil dan Immateril  dan saya mohon juga kepada rekan dan kerabat saya jika mendapat pesan dari pinjol ilegal mengatas namakan saya dan isi pesannya bahwa kontak anda di jadikan sebagai penjamin saya tegaskan itu bohong dan tidak benar maka saya mohon agar di abaikan saja dan segera di blokir karena sedang di urus pelaporannya " jelasnya

Di lain sisi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengimbau masyarakat yang sudah meminjam di pinjaman online (pinjol) agar tidak perlu membayar tagihan kepada pinjol ilegal.

Hal ini sempat disampaikan seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal beberapa lalu, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam

Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.

Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak," ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Di sisi lain, pinjol legal dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang kita harapkan.

"Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memassifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal," jelasnya.

Sanksi Hukum

UU PDP

Fintech atau pinjol  resmi yang sudah terdaftar di OJK jika melakukan penagihan seperti pinjol ilegal akan mendapat sangsi tegas, Fintech yang merupakan pengendali data pribadi seharusnya memiliki dasar pemprosesan data pribadi. 

Dalam hal terjadi pelangaran data pribadi, fintech atau pinjol bisa dikenakan sanksi administratif berupa

peringatan tertulis

penghentian sementara semua kegiatan pemprosesan data pribadi

penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan/atau

denda administratif.

UU ITE

Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.

Permenkominfo 20/2016

Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:

peringatan lisan

peringatan tertulis

penghentian sementara kegiatan danatau

pengumuman di situs dalam jaringan (website online).

Kemudian jika ditinjau berdasarkan Permenkominfo 20/2016, dalam hal penyelenggara fintech juga merupakan penyelenggara sistem elektronik, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) bahwa dalam memperoleh dan mengumpulkan data pribadi, penyelenggara sistem elektronik harus menghormati pemilik data pribadi atas data pribadinya yang bersifat privasi Serta prilaku debt collector fintech atau pinjol yang melakukan penagihan dengan cara menelepon ke semua nomor kontak yang tersimpan dalam ponsel  dan mencemarkan nama baik termasuk pelanggaran dan dapat di tindak secara hukum.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam artikel resminya menerangkan" Pasal-pasal Pidana yang Bisa Jerat bagi Perusahaan Fintech Ilegal dan fintech legal dilarang meng-copy semua kontak yang ada di HP, hanya kontak darurat yang boleh dikontak, Dengan demikian, perbuatan fintech yang mengakses seluruh nomor kontak yang tersimpan dalam ponsel Anda adalah termasuk pelanggaran privasi  "Jelasnya pada laman resmi SWI

(Ab)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama