Polsek Wara Sebagai Tempat Belajar Ilmu Hukum Tentang Penyidikan Berdasarkan KUHAP.


 IPDA POL A. AKBAR, SH., MH, Kami Kepolisian Tetap Konsisten Sesuai Kaidah Perintah UU Kepolisian, karenanya tidak ada hak kami menjustifikasi seseorang bersalah, kecuali Hakim pada Pengadilan. 


Palopo Meraknusantara.com.-Kamis, 9 Maret 2023 -  Kanit Reskrim Polsek Wara Jajaran Polres Kota Palopo, kepada Wartawan Media ini mengisyaratkan sembari berharap kepada semua pihak pencari keadilan dan kepastian serta perlindungan hukum melalui pelayanan yang baik sebagaimana diharapkan masyarakat luas, Akbar berharap agar semua pihak mau menjadikan sebagai tempat belajar bersama tentang penerapan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Nomor 8 tahun 1981 atas KUHAPidana oleh setiap anggota penyidik atau penyidik pembantu. 


Merupakan atas KUHAPidana tersebut, Polisi dalam melaksanakan Tupoksinya sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, pada hakikatnya adalah Polisi wajib senantiasa mengutamakan terciptanya Ketertiban dan Keamanan atas tugasnya sebagai penegak hukum. 

Dosen Ilmu Hukum tentang Mata Kuliah Hukum Acara Pidana pada salasatu Perguruan Tinggi di Kota Palopo ini, Ipda pol A Akbar, Sh., MH menegaskan bahawa pihaknya selalu penyidik membantah penilaian dan tanggapan sejumlah orang yang mengatakan, bahwa ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan memproses hukum, sepertinya polisi sudah dianggap telah menjustifikasi orang sebagai orang bersalah. Padahal menurut Akbar, penetapan sebagai tersangka kepada seseorang, itu bukan merupakan atas kehendak pribadi anggota penyidik melainkan perintah UU atau KUHAPidana atas hasil penelitian, kajian, serta gelar perkara atas kasus yang ditangani juga harus dilakukan demi menyamakan persepsi hukum terhadap perbuatan dimaksud, benar-benar telah memenuhi sejumlah unsur - unsur bukti perbuatan yang diperkuat dengan barang bukti terhadap sebuah perbuatan hukum pidana, imbuhnya menguraikan kaidah dan norma-norma landasan hukum pelaksanaan tugas penyidik kepolisian, pintanya agar tempatnya mengabdi di Polsek Wara Jajaran Polres Palopo ini dapat dijadikan sebagai tempat belajar ilmu hukum bersama Para Mitra Penegak Hukum di daerah ini. 

Menyimak penjelasan hukum dan harapan Kanit Reskrim Polsek Wara tersebut, Ketua Umum LSM ASPIRASI Kota Palopo, kepada wartawan Media Nasional Berita Online Meraknusantara.com memberikan respon positifnya dengan mengapresiasi serta mendukung harapan atau keinginan baik Kanit Reskrim Polsek Wara untuk menjadikan Polsek Wara sebagai salah satu tempat untuk belajar ilmu hukum metode penanganan dan penerapan KUHAPidana sehingga kedepan, persepsi dan stigma negatif dan mring oleh masyarakat luas yang masih awam hukum dapat diminimalisir. Kendati demikian, keinginan baik dan sangat luar biasa tersebut, Daeng Naba sapaan akrab sehari-harinya mengharapkan bahwa hal ini perlu direspon oleh unsur pimpinan Jajaran Kepolisian Resort Palopo atau Kapolres berserta unsur pimpinan satuan unit kerja lainnya serta Unsur Pemerintahan mulai Tingkat Lurah, Camat Walikota termasuk dukungan DPRD Kota Palopo. (001.SS-MON_MN- Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama