Dua Fakta Bukti Palopo Jadi Peredaran Barang Haram Narkotika Terungkap Pelakunya "Residivis" Bahaya ?


Palopo, MoN_Meraknusanatara.Com, - Hanya berselang waktu beberapa hari saja, Dua Bukti Fakta Kasus Narkoba di Kota Palopo terungkap dan berhasil ditangkap. Anehnya, pelakunya masing-masing berasal dari daerah asal yang sama, yaitu dari Warga Asal Bassiang Kabupaten Luwu Sulsel. Dan se elumnya berhasil diciduk Dua orang pria berhasil ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Palopo di Jl. Yogi S Memet, Kelurahan Songka, Kota Palopo, Minggu (9/4/2023) siang. Pelaku masing-masing berinisial SY (35) dan AM (37).

Bahkan berdasarkan informasi hasil jumpa Pers Kepala Kantor BNNK Kota Palopo, Jumat 14 April 2023, bahwa dua pelaku pengedar dan diduga bandar sekaligus pemasok barang haram jenis sabu-sabu itu dan berhasil di tangkap oleh pihak BNNK Kota Palopo notabene adalah residivis dalam kasus yang sama. 

Residivis dengan Inisial DM alias UM merupakan warga Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu Sulsel. 

Dalam keterangan jumpa Pers dijelaskan bahwa, “Pihak BNN Kota Palopo mendapat laporan dari warga, DM ditangkap setelah penyelidikan sekitar dua pekan,” ujar Kepala BNN Kota Palopo AKBP Ustim Pangarian dalam keterangan pers-nya di Kantor BNN Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Jumat (14/4/2023).

Pelaksanaan Jumpa Pers ini dihadiri oleh Kapolres Palopo,  Kalapas Palopo, Kasipdum Kejari Palopo, Ketua Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kota Palopo. 

Ustim menjelaskan bahwa, DM ditangkap saat hendak menjual sabu, di kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Saat digeledah, petugas menemukan dua saset sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam kotak di jok motornya.

Bukan hanya itu, BNN Kota Palopo juga menemukan satu saset sabu yang disimpan pelaku di rumah kontrakannya, di Kelurahan Songka, Kota Palopo. “Dua saset yang berhasil ditemukan dalam pengembangan kasus oleh Tim Anggota BNNK Palopo tersebut, masing-masing berisi seberat 30,15 gram dan 25,1 gram. Selain itu, satu saset kecil dengan berat bruto 1,15 gram. Jumlah barang bukti keseluruhan yang berhasil diamankan mencapai berat bruto sebanyak 56,47 gram,” terang AKBP Ustim Pangarian menjelaskan. 

Selain itu, petugas juga menemukan Dua lembar saset plastik klip bening ukuran sedang bekas tempat sabu, tiga batang pipet yang digunakan sebagai sendok sabu. Dua alat isap sabu (bong), tiga korek api sebagai pembakar sabu, 12 bungkus saset plastik klip ukuran kecil, satu saset kosong, satu saset bening klip merah putih".

Kemudian “Satu saset plastik bening ukuran 8×5, satu lakban, satu unit handphone, satu unit motor dan uang tunai senilai Rp 5,6 juta".

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, kuncinya menegaskan.

Dan seperti yang pernah disampaikan oleh Kapolres Palopo AKBP SAFI'I NAFSIKIN, SH., S. I. K., MH kepada wartawan Merak Nusantara bahwa Narkoba Bahaya di Palopo. 

(SS_01.Daeng Naba/Jamal/IH).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama