H.Alamsyah MK : Awasi Dan Ingatkan Pengunaan Angaran Dana Desa 2023


KABUPATEN TANGERANG, - meraknusantara.com,- Progam Bantuan Pemerintah untuk setiap Desa yang diwujudkan dalam bentuk Dana Desa, tentunya telah banyak dirasakan oleh warga masyarakat Pedesaan sejak program tersebut diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo.

Namun, sejak digelontorkan untuk bantuan pembangunan yang ada di Desa, tak sedikit pula Oknum Kepala Desa banyak terjerat dengan kasus korupsi Dana Desa, dimana selaku kuasa Pengguna Anggaran Dana Desa Kepala Desa bertanggung jawab penuh dalam pengelolaannya (15/04/2023)

H.Alamsyah MK selaku Aktivis penggagas ALTAR (Aliansi Swadaya Masyarakat Tangerang Raya) yang juga sebagai Ketua Umum LSM Geram Banten mengatakan bahwa, sebagaimana hasil dari pemeriksaan Satgas Dana Desa, yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat dan Team Independen masih banyak ditemukan penyalahgunaan Dana Desa oleh oknum - oknum yang tak bertanggung jawab dan tentunya itu jelas melanggar aturan serta prosedur yang telah ditetapkan," tegasnya

Menurutnya, Saat ini masih ada saja ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa dalam hal prosedur pengelolaan keuangan Dana Desa seperti : 

1.Mengambil uang dari Bank seenaknya tidak sesuai kebutuhan atau SPP

2.Uang Dana Desa dipegang oleh Kepala Desa, sementara bendahara atau Kepala Urusan Keuangan tidak difungsikan

3.Sekretaris Desa tidak diberikan kewenangan, sehingga verifikasi pun tidak berjalan

4.TPK atauTtim Pelaksana Kegiatan tidak difungsikan, dan apabila difungsikan itu pun hanya dibatasi

4.Ada juga Kepala Desa yang belanja sendiri dalam hal pengadaan barang sementara,Bendahara tidak mengetahuinya

5.Kepala Desa dengan seenaknya menggunakan uang Dana Desa

6.Bendahara dan Pelaksana Kegiatan Pembangunan, dari unsur keluarganya, agar bisa mudah kolusinya

7.Dana Desa untuk pembangunan dan kegiatan lain tidak dialokasikan seluruhnya, hanya 50 - 60 persen saja

8. Kepala Desa lambat bayar Pajak PPh Psl 21 22 23 dan PPN

9.Biaya Pembuatan SPJ tidak sesuai, sehingga SPJ atau sengaja dibuat lambat 

Selain tindakan seperti tersebut diatas, masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, walaupun hal tersebut diketahui dan merupakan bentuk pelanggaran melawan hukum," terangnya.

Maka dari itu, H.Alamsyah MK  mengingatkan agar para Kepala Desa lebih Transparan dan Akuntabel dalam mengelola keuangan Desa dan tentunya masyarakat pula harus dilibatkan dalam pengelolaan Dana Desa agar manfaat Dana Desa benar - benar dirasakan langsung oleh masyarakat Desa itu sendiri, bukan hanya sekelompok orang," ungkapnya

"Kami atas nama ALTAR (Aliansi Swadaya Masyarakat Tangerang Raya), akan terus mengawal setiap aliran Dana Desa, Terutama penggunaannya, harus tepat sasaran agar benar - benar manfaat Dana Desa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dan untuk para Kepala Desa jangan coba - coba melakukan perbuatan  melanggar aturan dan hukum,  yang pastinya sudah ada konsekuensinya, karena melakukan tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dapat dijerat dengan Undang - Undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman selama Lima Tahun,” katanya mengakhiri

(Ar/Ap)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama