Karena Emosi Datangi Rumah Teman Akrab Anaknya Melarang Bergaul, Akibatnya Berkelahi Diduga Bela Diri Ditahan Polres Bantaeng.


Bantaeng_Sulsel.Meraknusantara.com, -Publik pemerhati hukum dihebohkan dan menyita perhatian sejumlah pihak atas peristiwa perkelahian yang terjadi di kampung Gusung Kel. Lamalaka Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng Sulsel tentang peristiwa perkelahian yang terjadi di rumah Lk. Mulyadi pada Malam Minggu tgl 22 April 2023 sekitar pukul 22.30 wita. 


Peristiwa yang awalnya diwarnai persahabatan dua orang pemuda yang sama-sama bernama Fajar masing-masing berusia 19 tahun. Keduanya adalah pemuda sahabat karib. Namun anehnya, lk. Fajar Bin Arifuddin dilarang oleh orang tuanya bergaul dengan lk. Fajar Bin Mulyadi (Tersangka) diduga menganiaya Arifuddin dengan memukul benda tumpul jenis kayu balok dan mengenai bagian pelipisnya dan berdarah. 

Dari keterangan sumber yang berhasil dirangkum wartawan Media ini pada Jumat 28 April 2023, dimana sumber yang enggan disebutkan identitasnya menjelaskan kronologisnya peristiwa kejadian dimaksud. 

Menurut sumber, bahwa Arifuddin (orang tua dari salah seorang pemuda bernama Fajar alias Fajar Bin Arifuddin-red), sudah beberapa kali memang menyampaikan kepada Pemuda Lk. Fajar Bin Mulyani agar jangan berteman dan bergaul dengan Fajar Bin Arifuddin anaknya, tanpa dijelaskan sebab musababnya mengapa kedua orang bersahabat ini dilarang bergaul atau berteman oleh sumber. 

Celakanya, Arifiddin yang mengetahui anaknya masih bergaul dengan pemuda Pajar Bin Mulyadi, sepertinya tersulut emosi dan marah hingga mendatangi rumah pemuda teman anaknya Fajar Bin Mulyadi. Diduga Arifuddin datangi rumahnya Fajar Bin Mulyadi sambil melontarkan kata-kata yang kurang enak didengarkan oleh Fajar Bin Mulyadi. 

Karena tidak menerima sejumlah ungkapan Arifiddin, sang Pemuda Fajar pun akhirnya menjawab dan melawan serta akhirnya terjadi perkelahian di rumah Mulyadi. 

Konon kabarnya menurut sumber, Mulyadi sempat melerai Arifuddin dan Fajar yang sudah sama-sama tersulut emosi. Nah, saat Arifuddin dilerai dan dipegang oleh Mulyadi, tiba-tiba Fajar Bin Mulyadi mengambil kayu balik dan memukulkan kearah badan Arifuddin dan mengenai bagian kepala sekitar pelipisnya dan berdarah. 

Akibat peristiwa pemukulan itu, pihak Arifiddin kembali kerumahnya menyampaikan kepada keluarganya dan kemudian kembali lagi ke rumah Mulyadi mengamuk dan melakukan pengrusakan bersama beberapa orang lelaki lainnya dari pihak keluarga Arifuddin dengan membawa sejumlah perlengkapan senjata tajam, Arifuddin berteman mencari Fajar Bin Mulyadi yang kalau itu bersembunyi dibagian flapon rumahnya karena takut dan menghindari amukkan sejumlah orang yang menemani Arifuddin yang diduga kuat bahwa andai Fajar Bin Mulyani sempat ditemukan bisa terjadi pembunuhan karena sejumlah orang lawannya yang sudah terlihat emosi membawa sajam. 

Menurut sumber menirukan keterangan saksi yang tidk disebutkan identitasnya menyebutkan, bahwa karena tidak ketemu dengan Fajar Bin Mulyadi, akhirnya sejumlah orang pihak keluarga Arifuddin yang datang ke rumah Mulyadi, mengamuk dan melakukan pengrusakan. 

Kemudian Arifuddin lanjut melaporkan peristiwa dimaksud dengan mengaku sebagai korban penganiayaan oleh Fajar dan Mulyadi. Berdasarkan atas pelaporan itu pula, pihak Polres Bantaeng langsung menangkap Fajar dan Mulyadi dan sudah ditahan pada Rutan Sel Tahanan Polres Bantaeng saat ini. 

Kemudian pihak keluarga terlapor yang saat ini sudah mendekam dalam sel rutan polres Bantaeng saat ini, oleh Istri Mulyadi kembali melaporkan balik pihak Arifuddin Cs, (Arifuddin, Milu, Waldi, Fajrin dan Fatur) atas Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Ber sama-sama dan Pengancaman serta Perencanaan Pembunuhan atas diri Fajar Mulyadi, ungkap Sumber menjelaskan. 

Persoalan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres, Bantaeng yang dikonfirmasi via Handphone pada hari ini Jum'at 28 April 2023. Adapun mengenai upaya persuasif hukumnya terkait tentang perdamaian sebagai aktualisasi pelaksanaan Restoratis Justice Presisi Polri, Oleh Kasat Reskrim tidak permasalahkan bahkan beliau siap membantu bila kedua belah pihak menginginkannya. Namun hal demikian itu, harus melalui proses perdamaian oleh kedua belah pihak. 

Dan mengenai laporan pihak istri Mulyadi oleh Nurhasni yang pelaporannya disampaikan pada Kamis 27 April 2023, oleh Kasat Reskrim mengakui bahwa benar adanya dan telah dalam proses penyelidikan dan jika terbukti sesuai KUHAP pasti dilakukan upaya hukum tegas Rudi meyakinkan. 

(SS.01_ M. Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama