Header Ads

Heboh Media Harian Palopo Pos Memberitakan Walikota Palopo Diperadilankan Gegara Pohon Tumbang Diduga Perbuatan Melawan Hukum


Palopo_Sulsel.Meraknusantara.com,- Media Harian Palopo Pos Fajar Group memberitakan kasus perkara perdata No. 35/PDT.G/2022/PN.Plp disidangkan pada hari ini Senin 29 Mei 2023.

Sumber dari Wartawan Media Harian Palopo Kahar Iting-red, Sidang Peninjauan Setempat kali ini dihadiri lengkap pihak Majelis Hakim dalam perkara ini yakni, Irwan, SH sebagai Ketua Majelis Hakim dengan anggota Majelis Yoseph SH dan Ali Akbar, SH disertai Panitera Pengganti Tombi, SH.


Sementara pihak Penggugat diwakili oleh Lukman S. Wahid SH dan Apman Mustafa, SH, di pihak pihak Walikota Palopo diwakili Kuasa Hukumnya Yoseph Pasolang, SH.

Dikutif dari sumber pemberitaan Media Harian Palopo Pos Fajar Group yang ditulis oleh Kahar Iting, menyebutkan bahwa bahwa persidangan kali ini turut hadir pula pihak tergugat dari Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sulsel yang berkedudukan di Makassar.

Dalam sidang Peninjauan setempat itu, Majelis Hakim sempat memerintahkan pihak BBPJN untuk melakukan pengukuran Bahu Jalan, sebut Kahar Iting dalam pemberitaannya pada Media Palopo Pos dikutif wartawan media ini. 

Di situ ditemukan fakta di lapangan bahwa ternyata pohon tumbang tersebut ditanam di sebelah dalam dari got.

Padahal, menurut pihak BBPJN dalam persidangan, seharusnya pohon ditanam di bagian luar got jalan.

"Fakta lainnya ditemukan ternyata akar pohon yang tumbang, sudah timbul dipermukaan tanah," kata Lukman S Wahid SH, usai sidang peninjauan setempat di TKP pohon tumbang, pagi kemarin.

Perkara ini sendiri mengenai gugatan perbuatan melawan hukum atas kelalaian Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo yang tidak menebang pohon pelindung jalan yang sudah miring dan membahayakan pengguna jalan.

"Ternyata warga setempat sudah berkali-kali melaporkan ke Pemkot, tapi tidak dihiraukan. Sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan acara pengajuan kesimpulan dari para pihak yang berperkara," beber Lukman S Wahid.

Terpisah, salah satu majelis hakim anggota, Yoseph SH, membenarkan adanya sidang peninjauan setempat terhadap perkara pohon tumbang yang menimpa mobil pengendara.

"Kita belum bisa menyimpulkan, nanti setelah sidang pekan depan baru kita bisa memberikan kesimpulan," terang Yoseph kepada kahar iting melalui pemberitaan Media Harian Palopo Fajar Group. 

(SS.01.M.Nasrum Naba)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.