Pelaku Tindak Pidana Bersama-Sama Diduga Kanit Pidum Polres Bantaeng Tidak Netral Cederai Komitmen Kapolri ?


Bantaeng _Sulsel.MoN_Meraknusantara.com,-Peristiwa kasus penganiayaan, pengrusakan dan pengancaman pembunuhan secara bersama, di Kampung Gusung Kel. Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kab. Bantaeng Sulsel pada hari Ahad 23 April 2023, pelakunya masih bebas berkeliaran bebas menghirup udara segar. 


Aneh bin Ajaib memang sebab laporan pihak korban sejatinya diterima pada hari kejadian peristiwa pada ahad 23 April 2023 lalu. Tapi apa mau dikata dan faktanya, pihak korban baru diterima laporannya pada 2 Mei 2023 pasca persoalan ini telah dipublikasikan pada media nasional Merak Nusantara ini secara berseri 3 hari berturut-turut. 

Dan menurut sumber yang tidak siap dipublish identitasnya mengatakan, bahwa keluarganya Lel. Mulyadi sebagai korban pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama, seharusnya diterima juga laporannya oleh pihak Polres Bantaeng. Tapi menurut korban mengakui kepada sumber, bahwa ketika korban Lel. Mulyadi mau melapor, oleh Kanit Pidum AIPDA Pol.H Abdul Rachman Syah langsung mengatakan, kau tidak usah melapor tapi anda itu dijadikan sakai saja dan nanti di pengadilan negeri saat disidangkan baru kau ungkapkan dan menjelaskan semuanya kronologis peristiwa yang terjadi dengan panjang lebar. Kata Abdul Rachman kepada Mulyadi dan keluarganya, ungkap sumber menirukan. 


Sementara Lel. Fajar Bin Mulyadi (19), pihak penyidik Polres Bantaeng , hanya beberapa saat saja pasca dilaporkan oleh lel. Aripuddin (40) yang dilawan berkelahi dan mengalami luka berdarah di bagian pelipisnya akibat terkena pukulan benda tumpul jenis kayu balok yang digunakan oleh Fajar, hanya berselang beberapa saat saja Polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penangkapan dan membawa Lel. Fajar dan Mulyadi untuk diamankan dan ditahan pada Rutan Sel Polres Bantaeng 

Dalam realita faktanya, Lel. Fajar Bin Mulayadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan dan ditahan. Sementara oleh Lel. Mulyadi dinyatakan tidak terbukti dan bebas namun sempat diamankan beberapa malam demi menjaga dan memberikan perlindungan terhadap dirinya agar tidak terjadi sesuatu peristiwa pidana kembali sehungan dengan peristiwa ini. 

Waktu pun berjalan dan tiba saatnya Laporan dari Istri Mulyadi oleh Nurhasni melakukan pelaporan peristiwa pengrusakan yang terjadi di rumahnya pasca beberapa saat terjadinya perkelahian antara Aripuddin dan Fajar. 

Saat melaporkan peristiwa hukum dimaksud, pihak kepolisian resort Bantaeng hanya menerima laporan pengrusakan saja. Karena itu, salah seorang dari pihak keluarganya sekaligus sumber informasi pemberitaan perdana kalau itu pada mesia ini sempat heran dan tidak sepakat kalau hanya pengrusakannya saja yang diterima. Alasannya adalah karena pihak Mulyadi dan Nurhansi pada kenyataannya tidak seperti itu faktanya. 

Karena peristiwa yang yang terjadi dirumahnya pada Hari Ahad 23 April 2023 , Mulyadi justru jadi korban pengerokan atau penganiayaan secara bersama yang pelakunya diperkirakan sekitar 10 orang lebih. Yakni, oleh Lel. Aripuddin dan Lel. Milu berteman. 

Bukan hanya itu, selain mengeroyok Mulyadi, Lel. Aripuddin berteman juga mengamuk hingga menghancurkan dan menghamburkan beberapa isi rumah hingga perabot makan, serta lebih sadis lagi, Aripuddin bersama sejumlah puluhan orang keluarganya yang siap dengan senjata tajam ( parang panjang dan Badik), mengeluarkan kata-kata menghina sekaligus mengancam untuk membunuh Fajar kalau dia temukan. 

Bahkan oleh Lel. Milu yang membawa badik dalam keadaan sudah terhunus, juga mengatakan sembari berpesan dengan ajakan perang adu ke jagoan dengan mengatakan, panggil keluargamu yang jago dan suruh datang kesini ketemu saya. Carimi memangmi keluarga kamu yang paling jagonya dn suruh datang ketemu dengan saya, ungkap sejumlah saksi melalui sumber menirukan. 

Berdasarkan atas semua peristiwa itu, pihak keluarga Mulyadi merasa tidak terima dengan baik atas isi laporan polisi Pr.Nurhasni yang hanya dicantumkan tentang sebatas pengrusakan saja yang menurut pihak SPKT Polres Bantaeng, ini saja dulu dilaporkan sesuai petunjuk piket reskrim nanti dikembangkan dalam proses penyidikan saat dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat penyidik melakukan  proses pemeriksaan kepada para pihak Pelapor dan terlapor serta kepada para saksi-saksi, tanpa menjelaskan secara komprehensif duduk permasalahan mekanisme tata cara yang berhak melakukan laporan polisi. 

Artinya, sebaiknya pihak petugas penerima laporan polisi di SPKT, tentunya harus menjelaskan untuk memberikan pemahaman secara universal bahwa dalam kejadian yang komplek seperti ini harusnya masing -masing korban bersangkutan melaporkan sendiri-seniri terkait peristiwa hiki yang dialaminya masing-masing. 

Dalam hal ini terkait tentang penganiayaan secara bersama-sama yang dialami oleh Lel. Mulyadi, maka tentunya Lel.Mulyadi lebih etis untuk melaporkan sendiri. Sementara untuk pengrusakan yang mengakibatkan beberapa barang rusak, itu berarti semua pihak orang yang berhak dalam rumah itu berhak untuk melaporkan ke Polisi. Sementara untuk pengancaman pembunuhannya terhadap diri Fajar Bin Mulyadi, maka sebaiknya Lel. Fajar jauh lebih berhak untuk melakukan pelaporan polisi kendati pihak keuarga dekatnya juga bisa melakukannya. 

Pertanyaannya adalah apakah pihak kepolisian mau kooperatif untuk melakukan semua itu? Menyimak sejumlah penuturan sumber, maka gambaran jawabannya harusnya seperti itu. Persoalannya adalah bahwa pihak korban dan keluarganya yang ingin melaporkan demi terpenuhinya rasa keadilan hukum dimaksud, sepertinya terganjal dengan pernyataan Kanit Reskrim Tipidum Polres Bantaeng AIPDA Pol. Abdul Rachman Syah dengan mengatakan, tidak usah dilaporkan, cukup jadi sakai saja di pengadilan dan dipersidangan baru disampaikan kepada Hakim semuanya secara panjang lebar

Fakta lain tentang bukti yang menurut alibie hukum sumber dan pihak keluarga Mulyadi Bin Suddin menduga bahwa Kanit Reskrim Polres Bantaeng Tidak Netral, sepertinya memihak, serta berat sebelah metode penangan penegakan hukumnya atas kasus yang dialami Mulyadi dan keluarganya, selain sangat lamban sebagaimana dibandingkan dengan apa yang dialami oleh Fajar yang begitu cepat penetapan hukumnya, sumber juga menyebutkan dan mempertanyakan bahwa apakah ketentuan Pasal 55 dan 56 serta 170 KUHPidana bagi perbuatan Aripuddin berteman tidak dapat diberlakukan penerapannya ? Bukankah Perbuatan Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh Aripuddin Berteman adalah sangat jelas tentang ke 3 ketentuan pasal tersebut untuk dilakukannya ketentuan paaal 21 KUHAPidana tentang penahanan ? Lalu apa yang menyandera sehingga Kanit Tipidum Reskrim Polres Bantaeng tersebut terkesan tidak netral dan mencederai Komitmen Kapolri dan Program Prioritas Kapolri  ? 

(SS.01.M.Nasrum Naba)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama