Reskrim Polres Palopo Berhasil Ungkap Otak Pelaku Pencetak dan Pengedar Uang Palsu 5 Orang Tersangka.


Palopo_Sulsel.MoN.Meraknusantara.com,- Senin 22 Mei 2023 , Kasat Reskrim Polres Palopo yang didampingi oleh Kanit Tipiter dan Kanit Tipidum melaksanakan Konprensi Pers terhadap kasus peredaran uang palsu yang berhasil diungkap baru-baru ini. 

Berawal dari 3 orang Tersangka berhasil diamankan adalah SF, MR dan NI. Kemudian dilakukan pendalaman kasus dan dikembangkan dalam proses penyelidikan oleh Tim Penyidik, berhasil kembali mengungkap 2 orang pelaku sebagai otak yang membuat dan menyuruh ke 3 orang Tersangka yang diamankan lebih awal, berhasil pula ditangkap dari  proses pengembangan kasus oleh Tim Penyelidik Jajaran Polres Palopo. 


Para pelaku kejahatan perbuatan mencetak uang palsu kepada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini. Semuanya telah mendekam dalam sel rutan Polres Palopo. 

Menurut keterangan Pers Kasat Reskrim Polres  Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan, S. Tr. K., S. I. K., MH. Li , bahwa keberhasilan jajarannya mengungkap modus operandi pemalsuan uang dan peredarannya di Kota Palopo, berawal dari adanya informasi masyarakat dan langsung ditanggapi secara positif oleh Tim Reskrim Anti Kejahatan di Jajarannya dengan segera bergerak ke beberapa titik yang diduga sebagai tempat melakukan praktek kejahatannya itu. 

Adapun para pelaku pembuat uang palsu tidak didasari dengan ilmu pengetahuan khusus melainkan hanya dilakukan secara otodidak dengan menggunakan printer berwarna dengan kertas biasa saja. Karena itu, uang palsu yang sempat dibesarkan itu, sebenarnya sangat mudah diketahui jika dilakukan pengamatan secara cermat walau tanpa menggunakan alat deteksi khusus. Kendati demikian Alvin menyarankan agar masyarakat luas di Kota Palopo perlu lebih berhati-hati bila melakukan transaksi jual beli. 

Adapun penyidik menetapkan para tersangka dengan sangkaan pasal 36 ayat 1,2 dan 3 jo. Pasal 26 ayat 1,2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2012 dan jo. Pasal 55 KUHPidana. Adapun BB lainnya adalah uang asli sebanyak 100 lembar pecahan 20.000,- dan sejumlah lembar lainnya dari pecahan 2.000 dan 5.000.

Adapun mengenai daerah operandi penyaluran uang oalau dari para tersangka, menurut Kasat Reskrim, untuk sementara diketahui masih sebatas Kota Palopo, dan pihak masih tersisa melakukan proses pengembangan kasus ini lebih mendalam, jawabnya sembari memberikan perhatian kepada masyarakat luas agar lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi uang, khususnya bagi para pelaku bisnis para penjual dan pedagang di Kota Palopo. Dan bila ada ditemukan dan atau merasa merasa mengetahui adanya uang palsu, diminta agar segera melaporkan kepada pihak Polres  Palopo, tegas Alvin mengisyaratkan. (SS. 01.M.Nasrum Naba/Jamal)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama