Satuan Unit Reskrim Narkoba Polres Palopo Berhasil Kembali Menangkap 2 Orang Diduga Pengedar Barang Haram Jenis Sabu.


Palopo- meraknusantara.com,-  Kanit II Satuan Reskrim Unit Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh AIPDA Pol JUARBY bersama Tim Anggotanya unitnya, kembali menangkap sepasang orang pemuda dan pemudi yang diduga kuat adalah jaringan pengedar barang haram jenis Sabu di Kota Palopo pada hari Jum'at, 12 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 wita. 

Sepasang Pemuda _Pemudi tersebut yang berinisial lel.AH alias BH kelahiran Palopo 04 Juli 1995, beralamat di Jl. Garuda No. 24 PERUMNAS Kel. Gampang Kec. Bara Kota Palopo. Sementara yang satunya lagi adalah seorang gadis berinisial YI alias U bin DH juga kelahiran Palopo, 06 Juli 2000.


PENANGKAPAN karena terhadap pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,  membeli, menerima, Narkotika Golongan I jenis Shabu, diwilayah hukum polres Palopo. 

Kejadiannya di Jl. Imam bonjol (samping stikes kurnia jaya) Kel. Pattene Kec. Wara Utara Kota Palopo pada hari Jum'at tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 13.00 wita pelaku berhasil diamankan oleh unit Tim Satres Narkoba Polres Palopo, berkat kelihaian pihak anggota Satres Narkoba yang dipimpin oleh AIPDA POL JUARBY mengembangkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar pinggir jalan Iman Bonjol ( samping Perguruan Tinggi STIKES Kurnia Jaya) Kel. Patte'ne Kec. Wara Utara Kota Palopo, sering terjadi transaksi Narkoba. 

Berdasarkan ataa informasi tersebut, pihak Tim Unit Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Palopo dalam penyelidikannya, berhasil melakukan penangkapan terhadap ke pelaku pengedar barang haram tersebut. 

Oleh Kanit II Opsnal Unit Satuan Reskrim Narkoba AIPDA Pol JUARBY bersama anggota timnya, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua orang sepasang muda_mudi di maksud. 

Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya pasca dilakukannya transaksi pembelian barang haram jenis Sabu, anggota Tim Satres Narkoba terbukti berhasil menemukan barang bukti 1 ( Satu) Shaset Plastik Bening yang diduga kuat berisi barang haram jenis Sabu. 

Selain itu, Anggota Tim menyita satu buah Han phone merek IPhone X warna putih dari tangan Terduga Per. YI sebagai barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Juga Tim mengamankan dan menyita barang bukti 

milik RS Alias I

- 1 (satu) Shaset plastik bening diduga berisi Shabu.

- 1 (satu) unit Hp Merk Iphone X warna putih.

Saat ini para pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Palopo dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, ungkap sumber menjelaskan kepada wartawan Merak Nusantara. 

(SS.01. MN. Naba).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama