Palopo_Sulsel.MERAKnusantara.com,- Kembali terjalin silaturahmi pasca terjadinya miskomunikasi, Ketua Pangadilan Agama Palopo TOMMI, SHI memilih silaturahmi sebagai langkah solusi terbaik dalam menjalin hubungan kemitraan dengan Wartawan Media On Line Nasional Merak Nusantara Com Biro Sulsel oleh Muhammad Nasrum Naba.
Seperti diberitakan pada edisi sebelumnya terkait tentang pelayanan publik oleh pihak Pengadilan Agama Palopo sempat menuai kritikan Kru Media ini yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama.
Pemberitaan yang secara berturut-turut terkait tentang sebuah penilaian atas ungkapan yang dilontarkan dalam proses mediasi pada salah satu kasus perceraian, Ketua Pengadilan langsung mengklarifikasinya pada Senin 10 Juli 2023 di ruang Media Center Pengadilan Palopo.
Dalam pertemuan ini Ketua Pengadilan Agama Palopo TOMMI,S.H.I kembali menegaskan dan menjelaskan bahwa keterangan tentang ' seorang perempuan "yang sudah bersuami" selalu melakukan telphonan kepada seorang laki-laki lain adalah hal biasa dan merupakan sebagai refresing' sebenarnya hal itu merupakan pengakuan dari seorang penggugat Cerai dan bukan merupakan ungkapan yang terinspirasi atas pendapat pribadi saya.
Pernyataan itu, merupakan ungkapan pengulangan untuk mempertegas pernyataan penggugat saat ditanyai terkait tentang alasannya yang menjadi pemicu daripada dilakukannya upaya cerai melalui gugatannya bagi bersangkutan, fungkas TOMMI kepada kru media ini mengklarifikasi.
Oleh karena itu, melalui upaya silaturahmi ini tentunya perlu memang diperjelas dan dipertegas agar tidak ada yang salah paham serta semuanya menjadi terang benderang bagi publik.
Bahwa pada hakikatnya, pihak kami (Pengadilan Agama Palopo) sudah sangat memahami benar maksud dan tujuan para pihak dalam persoalan gugatan cerai bagi setiap pemohon atau penggugat, dimana bila semua itu terjadi, maka itu merupakan tindakan yang bersifat halal tapi sesungguhnya Allah SWT sangat murka dan membencinya. Karena itu, tentu sebagai orang yang beriman, kami senantiasa berusaha semaksimal mungkin agar keinginan bercerai atau talak itu, sedapat mungkin dapat dibatalkan oleh pemohon melalui berbagai saran, petunjuk, nasihat, dll melalui upaya mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk menemukan solusi terbaik agar dapat rujuk kembali sebagaimana Program Perioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama ( MARI) Menuju Peradilan Agama Modern Berkelas Dunia, Jelas TOMMI, S.H.I kepada Wartawan Media ini
Jelasnya menurut Muhammad Nasrum Naba bahwa menyambung silaturahmi yang putus itu, justru mendatangkan 4 Rahmat Allah SWT yang sangat luar biasa, yakni;
1. Memanjangkan umur
2. Menambah Reski
3. Menyembuhkan penyakit yang tidak dapat disembuhkan oleh Tabib atau medis, dan
4. Diakhir hayatnya Allah SWT akan memberikan keberkahan dan RahmatNya pada saat menghadapi Sakratul Maut.
Disebutkan pula bahwa terkait permasalahan yang dialami oleh pasangan Suami-Istri Safaruddin Sulma Bin H. Sultan dan Jumhani Binti Haking, menurut Ketua Pengadilan Agama Palopo, bahwa pihak tergugat sebenarnya sudah terjadi kesepakatan damai sebelumnya namun kemudian, dalam kesepakatan damai itu, pihak Safaruddin tetap saja tidak mematuhi syarat ketentuan kesepakatan sebagaimana yang ditawarkan dan diinginkan oleh pihak penggugat.
Oleh sebab itulah sehingga penggugat mencabut kesepakatannya dan melanjutkan permohonan gugatannya kembali serta dalam proses mediasi perdamaian kedua belah pihak, satu dengan lainnya tidak menemukan solusi jalan keluar terbaik untuk berdamai atau rujuk kembali sehingga mediasi damai dianggap gagal dan secara otomatis sidang gugatan perdamaian harus dilanjutkan, tandas TOMMI.
Kendati demikian, pihak tergugat masih punya harapan yang sangat luar biasa keduanya masih ada peluang untuk rujuk kembali kendatipun nantinya sidang gugatan telah diputus. Pasalnya, tergugat dengan pihak keluarga besar penggugat hingga saat ini hubungannya masih sangat akrab dan masih didukung untuk tetap tidak bercerai atau dengan kata lain tetap bertahan untuk kembali rujuk dan berdamai kembali.
Lanjut TOMMI, S.H.I menegaskan bahwa pihaknya senantiasa mengedepankan Motto BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompoten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif.
Lanjut Ketua Pengadilan Agama menambahkan bahwa Tergugat ( Suami ) masih sangat besar peluangnya untuk kembali rujuk dan membina kerukunan keluarganya seperti yang diharapkan tergugat itu.
Apalagi ada sosok figur Keluarga pihak Penggugat yang sangat Kharismatik seperti Om Mertuanya Subair, SH dan Kodrat Rippi sebagai sesepuh atau sosok yang sangat dihargai dimata rumpun keluarga "penggugat" bahkan dimata publik serta juga dua saudara ipar laki-lakinya, masing-masing Masaruddin (Rauf) dan Arpail, keduanya masih sangat mendukung Safaruddin untuk kembali rujuk dengan Istrinya demi kelangsungan hidup masa depan ke-3 (Tiga) orang anaknya yang lebih baik dan sukses meraih impian dan cita-citanya (aamiin).
Sementara oleh salah seorang Ketua Organisasi Nasional dari LSM GMBI Distrik Luwu Utara IR.SUKARDI PAGGA, meyakini bahwa kedua pasangan suami istri ini akan jauh lebih baik kedepannya bial kembali rujuk atau berdamai bahkan akan semakin lebih sukses nantinya. Cuma saja pihak Safaruddin betul-betul perlu berubah total dan mengikuti apa yang diinginkan istrinya bisa dilaksanakan dengan sungguh-sungguh terutama dalam memberikan kepercayaan penuh secara tulus dan ikhlas serta kompak dalam melakoni usaha bisnisnya warung makan Bakso yang telah berhasil itu. Intinya bahwa sebagai suami , wajib menjadi teladan dalam kehidupan rumah tangganya dari segala sikap perilaku yang terpuji, sabar, jujur, penyayang dan sebagai Iman dalam melakukan pembinaan bagi semua anggota keluarganya.
Bahkan menurut Sukardi, bahwa bila Safaruddin benar-benar mau melakukan perubahan sikap secara totalitas dengan sungguh-sungguh mempercayai istrinya dengan rasa cinta yang sejati serta mendampinginya mengelola usahanya dengan niat bersandar kepada Allah SWT, Insya Allah keluarga Safaruddin jauh akan menjadi lebih hebat dan sukses. Selanjutnya, Kasih Sayang terhadap ke-3 (Tiga) orang anaknya juga tercipta dengan baik sekaligus menjadi tali perekat ikatan kebatinan dalam kehidupan Suka Cita yang membahagiakannya. Fungkasnya meyakinkan.
(SS.01.M.Nasrum Naba-Jamal.Irsyam)
Posting Komentar