Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Bedah Rumah Diduga Terjadi Rekayasa dan Syarat KKN Lurah Ammassangan Kota Palopo Dilaporkan


Palopo_Sulsel.MERAKnusantara.com,- Lurah Ammassangan Kecamatan Wara Kota Palopo dilaporkan kepada APH (Polres Palopo) dan ditembuskan Kepada Kejari Palopo dan Kasat Reskrim Polres Palopo pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Dalam laporan LSM ASPIRASI oleh Ketua Umumnya M Nasrum Naba sebagai tercantum dalam surat laporan pengaduannya yang ditujukan kepada Kapolres Palopo, pada intinya ada 4 point' yang dilaporkan.

Menurut Daeng Naba panggilan akrabnya sehari-hari, kepada Media Nasional Merak Nusantara mengatakan, bahwa terhadap laporannya itu, terkait mengenai program bantuan pemerintah tentang Bedah Rumah di Kelurahan Ammassangan Kecamatan Wara Kota Palopo, khususnya terhadap pemberian bantuan untuk atas nama penerima manfaat Pr.MASNA (50-an), yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan No.42 Kelurahan Ammassangan Kecamatan Wara Kota Palopo.

Tersebut, menurut Daeng Naba, pemberian Bantuan Bedah Rumah dimaksud syarat rekasa dan terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pasalnya menurut Daeng Naba, Program Bantuan Bedah Rumah dimaksud pada faktanya tidak sesuai dengan sebenarnya. 

Yakni, Penerima Manfaat Bantuan Bedah Rumah, bukannya membangun rumah (rumah kumuh) melainkan sebuah kios tempat jualan milik MASNA.

Ironisnya, obyek lahan yang diberi bantuan Bedah Rumah itu, berada pada obyek lahan milik orang ( Pr. Yenny Betty Mailingkay_red) yang dibangun tanpa izin dan persetuan pemiliknya atau setidaknya sebagian adalah bagian dari pemilik lahan.

Ditambahkan kembali bahwa Ketua LSM ASPIRASI terkait pemberian bantuan Bedah Rumah dimaksud,  secara konkrit sudah tidak sesuai dengan faktanya sembari mempertanyakan, berapa banyak penerimaan bantuan Bedah Rumah di Kota Palopo tahun anggaran 2023 ini khusus dan utamanya di wilayah Kelurahan Ammassangan ? Apakah benar bahwa penerima Bantuan Pemerintah tentang  Bedah Rumah, benar-benar sesuai dengan Juknisnya ? Bukankah Penerima Bantuan Bedah Rumah dimaksud adalah orang yang kurang mampu dan mempunyai rumah yang tidak layak huni serta tidak punya kemampuan materi untuk membiayai perbaikan rumahnya ? Ungkap Daeng Naba mempertanyakan. (SS.01.M Nasrum N)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama