Di Duga Tak Memiliki Ijin Dari Komimfo, Provider Internet Disoroti Oleh Pak Saniman Selaku Ketua FRB


Kabupten Tangerang,Meraknusantara .Com , Diduga tak memiliki ijin dari komimfo, provider internet yang berada di kampung simpang tiga kendal  RT 006 / RW 03  Desa Patramanggala kecamatan kemiri, di soroti oleh  Sanimam ketua FRB  yang sekaligus merupakan salah satu Pimred dari salahsatu  media online dan  sosial kontrol  , dalam kesempatannya beliau ( Saniman ketua FRB ) megatakan kepada awakmedia .

" Apabila  dugaan adanya tower provider internet yang berada di Kp.SImpang tiga kendal RT 006/ RW 003 Desa Pratamanggala Kecamatan Kemiri diduga tidak memiliki izin dari Kominfo berati   telah melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang Perijinan Perusahaan Internet,yang bisa di pidana kurungan 6 enam tahun penjara dan denda Rp. 600.000.000 ."Ungkapnya ( Sabtu , 02 - 08 - 2023 ) 

Lanjutnya lagi saniman , mengatakam kepada awak media 

" Perusahaan internet yg diduga tidak memiliki ijin seharusnya di tertibkan saja ,  karena harus ada izinnya dan apabila diduga tidak memiliki izin sudah pasti  melabrak  UU No . 36 Tahun 1999,dan ancaman nya pun jelas bagi perusahaan yg diduga tidak memiliki ijin dari komimfo, melalui pasal 11 ayat (1) ancaman nya  6 tahun penjara denda 600.000.000 rupiah, artinya UU  nya jelas, aturan nya jelas ." Tutupnya

Hingga berita ini di terbitkan , tidak ada yang bisa di hubungi karena tidak ada nomor kontak telepon  seluler / whatshaap  bagi si pemilik jaringan internet tersebut dan diduga sulit untuk ditemui oleh para awakmedia dilokasi beradanya Tower Provider Internet tersebut.

(Iwan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama