Meraknusantara

Di Duga Tak Memiliki Ijin Dari Komimfo, Provider Internet Disoroti Oleh Pak Saniman Selaku Ketua FRB


Kabupten Tangerang,Meraknusantara .Com , Diduga tak memiliki ijin dari komimfo, provider internet yang berada di kampung simpang tiga kendal  RT 006 / RW 03  Desa Patramanggala kecamatan kemiri, di soroti oleh  Sanimam ketua FRB  yang sekaligus merupakan salah satu Pimred dari salahsatu  media online dan  sosial kontrol  , dalam kesempatannya beliau ( Saniman ketua FRB ) megatakan kepada awakmedia .

" Apabila  dugaan adanya tower provider internet yang berada di Kp.SImpang tiga kendal RT 006/ RW 003 Desa Pratamanggala Kecamatan Kemiri diduga tidak memiliki izin dari Kominfo berati   telah melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang Perijinan Perusahaan Internet,yang bisa di pidana kurungan 6 enam tahun penjara dan denda Rp. 600.000.000 ."Ungkapnya ( Sabtu , 02 - 08 - 2023 ) 

Lanjutnya lagi saniman , mengatakam kepada awak media 

" Perusahaan internet yg diduga tidak memiliki ijin seharusnya di tertibkan saja ,  karena harus ada izinnya dan apabila diduga tidak memiliki izin sudah pasti  melabrak  UU No . 36 Tahun 1999,dan ancaman nya pun jelas bagi perusahaan yg diduga tidak memiliki ijin dari komimfo, melalui pasal 11 ayat (1) ancaman nya  6 tahun penjara denda 600.000.000 rupiah, artinya UU  nya jelas, aturan nya jelas ." Tutupnya

Hingga berita ini di terbitkan , tidak ada yang bisa di hubungi karena tidak ada nomor kontak telepon  seluler / whatshaap  bagi si pemilik jaringan internet tersebut dan diduga sulit untuk ditemui oleh para awakmedia dilokasi beradanya Tower Provider Internet tersebut.

(Iwan)

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال