Terciduk Armada jenis box yang sedang mengangsu solar secara bergiliran di SPBU 44.573.05 sunggingan, Polda Jateng Dan Pertamina Diminta Tindak tegas dan segera memberikan pembinaan terhadap SPBU tersebut


Kabupaten Boyolali ,,Media  meraknusantara.com –Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar merupakan salah satu Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi selain Minyak Tanah, yang diketahui secara peruntukan penggunaannya juga telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu.


Pengguna jenis BBM tertentu termasuk Solar subsidi termaksud hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Agar tepat sasaran, dalam pelaksanaannya penggunaan JBT Solar itupun diketahui dilakukan dan diawasi secara ketat.

Namun kondisi berbeda yang terjadi di SPBU 44.573.05 sunggingan *pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, sekitar pukul 16.14 WIB* awak media melihat adanya pengisian solar(Ngangsu)yang dilakukan berulang ulang terhadap dua *armada jenis box*  yang berkapasitas 1000 Sampai 3000 kl yang sedang bergiliran mengisi solar di SPBU sunggingan.

Menurut informasi yang kami dapatkan Solar yang dibelinya dengan harga Rp. 6.800,- per liter dari SPBU  tersebut rencananya bakal dijual kembali dengan harga HSD/Solar industry dengan harga yang tinggi. 

dalam keterangan Narasumber yang enggan disebut namanya operator SPBU tersebut sudah saling mengenal antara mandor/Manager SPBU sunggingan dengan bos Pengangsu yang diduga sebagai oknum anggota yang masih aktif berinisial SGY

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Reskrim Polres Boyolali maupun Polda Jateng dan Pertamina pusat segera menindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah kabupaten Boyolali.

Nb : pada era seperti ini tidak ada yang namanya kebal hukum


(Red Sukatmin) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama