Korban Dugaan Penipuan On Line & Perampasan Mobil Milik Bahar, Penegakan Hukumnya Membingungkan , Penyidik Dipertanyakan


Luwu Timur_Sulsel.MERAKnusantara.com- Bahar (40) Salah seorang yang diduga jadi korban penipuan lewat on line. Pasalnya, Mobil Damtruk miliknya, dijadikan obyek transaksi jual beli via medsos oleh seseorang yang tidak dikenalnya a.n Rahman. 

Rahman seakan_akan sebagai perantara yang bertindak sebagai penjual via medsos. Kemudian, mobil itu ditawarkan kepada seseorang untuk dibeli dan sepakat harganya oleh pihak pembeli. 

Obyek mobil yang dijual via medsos tersebut, oleh pemiliknya yang juga sebagai tangan ke_2 (Dua), tidak tahu menahu kalau mobilnya yang dititip di bengkel untuk diperbaiki, dijual oleh orang yang tidak dikenalnya. 

Pembeli mobil via medsos, langsung membayar via transfer bank senilai Rp 160 juta. Saat mobil mau diambil oleh pembeli di bengkel, si anak dari pemilik mobil ditelphone sama pemilik bengkel untuk datang ketemu dengan pembeli. 

Setelah anak pemilik mobil datang mewakili orang tuanya, oleh pembeli minta melihat surat BPKB mobil. Setelah surat BPKB mobil di pegang oleh Pembeli, BPKB itu langsung dimasukkan di dalam tas dengan niat untuk menguasainya tanpa persetujuan oleh anak pemilik mobil dan kangsung diambil dengan obyek mobil secara paksa. 

Kemudian, anak pemilik mobil Menelphon orang tuanya dan menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi dan mengatakan bahwa dirinya ditipu dan diambil Surat BPKBnya secara paksa oleh pembeli. 

Kemudian pemilik mobil langsung mencari pembeli dimaksud dan diketemukan serta sempat diambil obyek mobil dimaksud dan dititipkan ke Polsek Mangkutana terkait dengan peristiwa yang diduga sebagai penipuan dan perampasan melalui trasaksi elektronik itu, tegas Bahar kepada Wartawan Media Nasional Merak Nusantara Com pada Senin 3 Oktober 2023.

Anehnya menurut Bahar sebagai pemilik mobil, karena menurutnya mobil miliknya sempat diambil kembali ditangan pembeli dan  dititip di Polsek Mangkutana demi keamanan dan penanganan hukumnya.

Oleh pemilik, merasa heran dan bingun karena kemudian, obyek mobil itu, tiba-tiba diserahkan oleh oknum polisi Polsek Mangkutana kepada pembeli tanpa sepengetahuan dengan pemiliknya yang menitipkan mobil di Polsek.

Pada hal pemilik mobil bermaksud untuk menitipkan mobil tersebut, tujuannya agar dijadikan sebagai bahan penyelidikan bagi Polisi Polsek Mangkutana. 

Tapi faktanya, atas penyerahan mobil itu yang dinilai secara sepihak oleh oknum polisi di Polsek Mangkuta Polres Luwu Timur, Bahar selaku pemilik, akhirnya melaporkan kepada Reskrim Polres Luwu Timur di Malili dengan dugaan Penipuan sesuai dengan bukti surat laporan yang tertera dimaksud.

Hanya saja ungkap Bahar mengatakan kepada wartawan media ini,  sembari bertanya terlihat Kebingunan, bagaimana bisa mobil sebagai barang bukti dugaan penipuan tersebut, sampai saat ini  tidak disita untuk dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak penyidik.

Berdasarkan atas hal tersebut, pihak wartawan media ini berusaha mengkonfirmasi pihak penyidik yang menangani kasus ini sesuai laporan polisi nomor ; LP/B/63/IX/2023/RES.1.11/RES/ 2023/Tanggal 20 September 2023. Yakni terhadap nomor HP. 0852 4401 xxxx dan nomor HP. 0852 5683 xxxx, keduanya tidak dapat dihubungi.

(SS.01.M Nasrum Naba_A.Azis)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama