Belum Adanya Jawaban dari Pihak Terkait: LSM PAKKSA Siap Kirimkan Surat Tembusan kepada Dirjen Imigrasi


Serang - meraknusantara.com,- Telah diketahui sebelumnya bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat, Perkumpulan Anti Korupsi & Kriminalitas Indonesia ( LSM-PAKKSA ) sudah melakukan 3 (tiga) kali berturut turut dengan melayangkan surat permohonan klarifikasi guna permohonan informasi dan data, terkait adanya sebuah dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pihak Imigrasi Kls.1 Non TPI Serang banten, khususnya pada bidang pengawasan terhadap adanya 2 (dua) WNA yang diduga dan diketahui telah  di bebasankan pihak Imigrasi.

Selanjutnya menurut Ketua LSM PAKKSA Tb. Azy, sampai saat ini kiriman surat yang sudah dilayangkan pihaknya terhadap Imigrasi belum di jawab secara tertulis dan rinci, dan diduga pihak Imigrasi tidak memenuhi unsur ketentuan atau terkesan sudah mengabaikan aturan dan tata cara bersurat secara resmi dari lembaga.

Untuk kemudian pihak LSM PAKKSA, akan melayangkan surat tembusan kepada pihak Dirjen imigrasi atas adanya dugaan oknum pihak Imigrasi kls.1 non TPI Serang Banten, yang sudah melakukan dugaan pembebasan terhadap 2 (dua) WNA ilegal yang di amankan di wilayah Maja Lebak, pada beberapa waktu lalu.

Selasa, ( 14-11-2023 ).

Sebelumnya LSM PAKKSA ( Perkumpulan Anti Korupsi & Kriminalitas Indonesia )

telah melayangkan surat permohonan klarifikasi yang pertama dengan nomor surat:

 "024/PAKKSA/BANTEN/X/2023"

Dengan isi surat bahwa telah dilakukan nya pengamanan terhadap Dua (2) WNA yang diduga ilegal oleh oknum pihak Imigrasi dengan sebuah kronologis, telah menerima penyerahan satu WNA dari pihak Polsek, serta satu WNA yang telah diamankan langsung oleh pihak Imigrasi.

Akan tetapi sampai saat ini surat pertama dan hingga surat kedua serta surat ketiga tersebut diduga tidak di tanggapi oleh instansi terkait, akan tetapi disisi lainnya dari 2 kali undangan diskusi penyampaian penjelasan tidak memuaskan, dan surat ketiga perihal permohonan informasi dan data belum juga mendapatkan tanggapan dari instansi tersebut, sehingga LSM PAKKSA akan mengirimkan surat kepada sekretaris jendral kemenkumham yang di tembuskan kepada Dirjen Imigrasi.

Dalam surat permohonan klarifikasi yang kedua dan ketiga oleh LSM PAKKSA yang bernomor 025/PAKKSA/BANTEN/XI/2023 tertanggal 2 November 2023, merupakan pernyataan pemberitahuan kepada pihak Imigrasi untuk segera memberikan jawaban tertulis atau mengklarifikasi permasalahan sesuai apa yang telah dipertanyakan LSM PAKKSA melalui surat tertulis resmi secara kelembagaan di bidang kontrol sosial.

Pihak LSM PAKKSA juga telah memberikan tenggang waktu sampai dengan batas hari yang ditentukan namun pihak terkait tidak memberikan jawaban atau mengklarifikasinya secara tertulis dan terperinci, maka dari itu kami akan membuat legal standing atau class action dengan cara bersurat langsung kepada pihak sekretaris jendral kemenkumham dan di tembuskan kepada Dirjen imigrasi.

"Tujuan kami melayangkan surat tembusan terhadap pihak Dirjen imigrasi adalah untuk memberikan informasi terkait adanya satu dugaan atas permasalahan yang terjadi dan dilakukannya pelanggaran dengan cara telah melawan hukum oleh pihak Imigrasi kls.1 Non TPI Serang, tegas Tb. Azy, seraya menambahkan",

Seharusnya pihak oknum kepegawaian dari imigrasi bukan sebatas menunjukan beberapa dokumen lembar copian, yang mana itupun kami anggap tidak detail dan terinci, imbuh Azy.

Sebab dalam hal persoalan ini sebagamana telah disebutkan bahwa peran masyarakat dalam pelayanan publik, telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang No 25 Tahun 2009

"Yang juga mesti di ingat, bahwa dalam ketentuan UU di Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP,

Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun",

Jadi Kami minta apapun itu bentuknya, bahwa dalam hal ini kami dari LSM PAKKSA meminta pihak Imigrasi Kls.1 Non TPI Serang Banten, agar kooperatif sekaligus untuk kerjasamanya agar bekerja secara profesional, tutup Tb. Azy, selaku Ketua LSM PAKKSA, menyampaikan kepada Media. (red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama