Palopo_Sulsel.MERAKnusantara.com- Inilah salah satu pengaduan dan keluhan Nasabah PT.SMS Finance Kota Palopo yang merasa menjadi korban penipuan dan perampasan atas haknya oleh pihak PT.SMS Finance Cabang Palopo melalui mitra kerja perusahaan pembiayaan yang disebut debcollector.
Azis Jabbar (53) sebagai nasabah pembiayaan PT.SMS Finance Cabang Palopo, kepada media nasional online Merak Nusantara Com menuturkan, bahwa dirinya merasa ditipu dan dirampas haknya atas persoalan penarikan paksa terhadap sebuah mobil miliknya dengan merk/type Daihatsu New Xenia Nopol DD 1487 KZ yang selama ini dibelinya melalui pembiayaan PT.SMS Cabang Palopo.
Pembelian secara pembiayaan tersebut, menurut Azis Jabbar, ditaksasi senilai Rp 188.000.000,00_(Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah) sesuai Perjanjian yang termuat dalam Agreement Nomor 9019088007.
Lanjut Azis Jabbar menegaskan bahwa nilai taksasi pinjaman atau kredit tersebut, dibayar selama 48 bulan dengan angsuran sebesar Rp 4.000.000.00'_ (Empat Juta Rupiah) per bulan. Hanya saja, saat terjadi Covid19, Nasabah melakukan Restrukturisasi pembayaran angsuran dengan pembayaran sebesar Rp 2.000.000,00-(Dua Juta Rupiah) selama 6 bulan. Kemudian setelah itu, pembayaran angsuran kembali dilanjutkan dengan angsuran senilai Rp 4.946.000,00-(Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah). Hal tersebut nilainya lebih tinggi dari sebelumnya, dimana menurut Nasabah bahwa kelebihan pembayaran itu adalah kompensasi daripada kekurangan pembayaran rekstruisasi selama 6 bulan.
Dalam proses pembayaran yang umumnya melalui transfer via online melalui supermarket, menurut nasabah telah berhasil memenuhi semua pembayarannya sesuai dengan perjanjian kredit yang disepakati yakni selama 48 bulan dan selesai "Lunas".
Herannya, ungkap Asiz Jabbar kepada Wartawan media ini karena obyek kredit dimaksud yang dikiranya sudah lunas, justru oleh Pihak PT.SMS Finance Cabang Palopo melalui Mitra Kerjanya dari salah perusahaan yang nasabah tidak kenal, tiba-tiba mendatangi anak kandung nasabah di Makassar pada 10 November 2023 melakukan penarikan paksa atas obyek kredit dimaksud.
Adapun kronologis dilakukannya penarikan secara paksa tersebut, menurut Asis Jabbar menirukan pengakuan anaknya yang juga sebagai sopir mobil daripada obyek kredit dimaksud, bahwa pada malam Sabtu sekitar Waktu Isya, sekitar 7 orang bodyguard sebagai tim penarik atau debcollector, datang menemui sopir di penginapan di Jalan Andi Tonro Makassar. Selanjutnya, sang sopir diancam dan digertak untuk ikut ke salah satu tempat yang terlihat seperti kantor para debcollector itu. Adapun yang sempat terekam salah satu vidio, ditempat itu terlihat tulisan PT. Ozakim Unggul Berkah, dan disinilah sopir mobil nasabah dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan unit mobil obyek keredit, tapi tetap bertahan tidak mau menandatangani surat penyerahan dimaksud.
Atas peristiwa tersebut, salah seorang keluarga Nasabah di Makassar menyarankan agar mengadu kepada LSM untuk dibantu dan didampingi melakukan upaya hukum atas peristiwa ini. Berdasarkan atas saran itulah, Azis Jabbar kembali ke Palopo menemui Daeng Naba. Selanjutnya, Azis Jabbar diarahkan dipertemukan langsung dengan Ketua LSM GMBI Distrik Luwu Andi Wahab Nasir dan pada intinya sepakat untuk diberikan bantuan pendampingan hukum dan perlindungan HAM atas persoalan yang dialami Azis Jabar ini.
Azis Jabbar juga menjelaskan sesuai yang sangat aneh dan dinilai sangat tidak rasional terkait penjelasan pihak PT.SMS Finance Cabang Palopo dengan mensyaratkan membayar kembali senilai Rp 43 juta untuk mengambil kembali unit mobil yang dinalianya sebagai pelunasan pembayaran tunggakan beserta biaya Administrasi penarikan unit bagi Debcollector, ucap Azis terlihat keheranan.
Sementara pihak PT.SMS Finance Cabang Makassar hanya menyebutkan nilai pembayaran pelunasan atas tunggakan dimaksud hanya sebesar Rp 27 juta saja. Hal yang paling aneh dan sangat tidak logis, bahwa pembayaran angsuran ke 14 pada kolom OSAR, tertulis jumlah sisa kredit sebesar Rp 136.000.000,00-(Seratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah). Sementara pada angsuran ke 15 justru bukan ya menurun, tapi faktanya justru nilainya kembali naik menjadi Rp 162.864.000,00-(Seratus Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam puluh Empat Ribu Rupiah). Tersebut menurut Ketua LSM GMBI Andi Wahab Nasir, tersebut ada apa dan mengapa justru bertambah yang mestinya harusnya berkurang ? Tegas Ketua Distrik LSM GMBI Kab Luwu, mempertanyakan.
Merujuk dari semua hal yang dikemukam pihak Nasabah Azis Jabar tersebut, kami dari Media Online Nasional Merak Nusantara Com berusaha mengkonfirmasi kepada pihak pembiayaan PT.SMS Finance Cabang Palopo pada Rabu 15 November 2023 sekitar jam 12.47 pada siang hari ini tapi oleh Pihak staf PT.SMS Finance Cabang Palopo menjawab, Pimpinannya sedang keluar dan masuknya tidak tentu, mungkin jam 15.00 atau 16.00 wita sore nanti. Ungkap salah seorang staf karyawati yang menjaga pada siang hari ini. (01.SS_M Nasrum Naba)
Posting Komentar