Diduga Adanya Proyek Tak Bertuan Diwilayah Kecamatan Pasar Kemis


Kabupaten Tangerang , Meraknusantara.Com.,- Pembangunan infrastruktur memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan kehidupan , namun sering kita temukan proyek-proyek yang tidak bertuan karena tidak memiliki papan KIP (Keterbukaan Informasi Publik), seperti yang ditemukan awak media diwilayah Kecamatan Pasar Kemis Tangerang. (Senin , 11-12-2023)

Keberadaan proyek yang tidak memasang papan KIP tentunya menjadi sebuah proyek yang tak bertuan dan diduga melanggar Undang- undang Keterbukaan informasi Publik No.14 tahun 2008.


Awak media menemukan adanya proyek tak bertuan ini tepatnya berada diwilayah Kp Cilongok RT 05/ RW 02 Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis. proyek pembangunan saluran air yang menggukan Uditch ini menjadi bahan pertanyaan karena masyarakat tak bisa mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan untuk proyek tersebut.

Ketika awak media menayakan terkait proyek Uditch tersebut kepada pihak Desa Sukamantri namun dijawab pihak Desa tidak mengetahui kegitan tersebut dan baru tahu dan itu juga bukan kegiatan desa dan baru tahu setelah ada komfirmasi  , tak berhenti disitu kami awakmedia mencoba menghubungi pihak ekbang  Kecamatan Pasar Kemis melalui pesan Whatshaap namun lagi-lagi pihak Kecamatan mengatakan tidak mengetahui adanya kegiantan proses pemasangan uditch tersebut  dan akan melakukan pengecekan.

Tidak sampai disitu kami pun menemukan kegiatan lain yaitu proyek  Pembabangunan Jembatan di Kp Ketos RT 02/  RW.02  Kelurahan Sindang Asih Kecamatan Pasar Kemis ., Ironisnya pihak Ekbang Pasar Kemis disinyalir  tidak mengetahui itu  kegiatan siapa dan akan dichek nanti , jawabnya melalui pesan whatshap dan  sementara para pekerja proyek tersebut diduga tidak mengetahui siapa pelaksana / mandor ketika dimintai penjelasan oleh awakmedia   

Ada apa diwilayah Kecamatan Pasar , bilamana kegiatan disinyalir tidak bertuan karena duduga tak tertera Papan KIP. , apakah papan KIP tidak penting dan yang kita ketahui bersama.bahwa kegiatan prosesisasi pembangunan infrastruktur  berumber dari pajak.yang di bayar oleh masyarakat , jadi wajar adanya Keterbukaan Informasi Publik dalam kegiatan proyek pwmbangunan tersebut sebagai barometer atau rujukan bersumber dari anggaran kegiatan tersebut.

Kami juga bukan saja menghubungi pihak ekbang tetapi menghubungi Pihak Camat Pasar Kemis , " Mengatakan bahwa untuk kecamatan pasar kemis sudah tidak ada kegiatan lagi ." Tutupnya 

Dengan adanya temuan awak media dilapangan ini tentunya perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dari intasi - intasi terkait, agar diketahui proyek siapa dan anggaran dari mana.


(Iwan/ Team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama