Pelapor Dc diduga memanfaatkan momentum untuk meraup keuntungan dari pencabutan laporan


Semarang 7 November 2023-Meraknusantara.com,--Perkara DC yang saat ini di tangani oleh Jatanras Polda Jateng, masuk dalam babak baru. Pihak pelapor yang berinisial Ds diduga menerima sejumlah uang yang di perkiraan berkisar 300an juta dari keluarga tersangka(DC) kini hendak mencabut laporannya.

 Menurut Johanes Krisnantoro selaku pihak yang menerima  kuasa dari sodari DS yang kini telah di cabut kuasanya secara sepihak,

Johanes Krisnantoro yang juga selaku ketua lembaga KANNI-POLRI kota Semarang, menyampaikan kepada Awak media bahwa dirinya  akan melayangkan surat kepada Kapolda Jateng terkait dukungan supaya pihak Polda Jateng tidak menyetujui tentang pengajuan permohonan pencabutan dari Pelapor sodariDS. Karena menurut Johanes apa yang di lakukan para DC adalah tindakan yg meresahkan banyak orang,

juga merupakan delik umum bukan delik aduan. Johanes berharap  kepada  para penyidik Polda Jateng untuk dapat mempercepat proses pemberkasan serta perkara dapat segera di Limpahkan ke pihak kejaksaan.. Johanes menduga adanya unsur pemanfaatan laporan untuk meraup sejumlah keuntungan jika laporan nya ia cabut yang di buat di Polda Jateng. Diduga DS hanya bertujuan  untuk mendapatkan mobil Baru setelah unit nya di tarik oleh para Dc tersebut .

 Johanes merasa di permainkan oleh saudari DS, "karena dulu sodari  Ds meminta saya untuk mendampingi dan memberikan kuasa kepada saya dalam proses upaya hukum melaporkan  para dc tersebut di polda Jateng.. 

 DS Menyampaikan bahwa  kasus ini harus berjalan dan jangan di hentikan namun Akan Tetapi ketika DS diduga sudah mendapatkan sejumlah uang dari keluarga tersangka Dc.. kuasa Saya di putus secara sepihak tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu menurut Saya DS ini tak tau berterima kasih dan tak beretika. .

Kini DS dengan kuasa hukumnya yang baru mengajukan permohonan kepada Dir Krimum Polda Jateng untuk mencabut laporannya.

Johanes berharap supaya pihak Polda Jateng dapat mempertimbangkan kembali tentang permohonan tersebut


(Red Oky Pujianto) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama