Di Duga SPBU 44.593.05 Tanjung-Kudus Bekerjasama/Melayani Kegiatan ilegal Mafia Solar BBM Bersubsidi


KABUPATEN KUDUS,, Jumat 19 Januari 2024. Meraknusantara.com, -Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kabupaten Kudus-Jawa Tengah, yang dilakukan mafia solar kian hari makin mengkhawatirkan.

Saat Tim awak media Singgah di salah satu SPBU 44.593.05 Tanjung-Kudus , yang tepatnya berada di Jl. Kudus-Purwodadi,Tanjung Karang, Klentengan, Jetis Kapuan, Kec. Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditemukan sebuah truk yang di duga telah di modifikasi berwarna biru dengan plat yang bergonta-ganti, Dan benar dugaan kami Truk Tersebut Berisi Tangki penampung BBM Berukuran 4-5 KL.


Setelah Tim awak media mencari informasi dari sopir, sopir mengaku BBM yang diangkut nya merupakan Milik seseorang berinisial *UGL* sudah mengisi BBM jenis Solar di beberapa SPBU wilayah kabupaten Kudus, Menurut informasi mandor yang bernama *WAHYU* yang memberikan izin untuk kegiatan ilegal tersebut kepada mafia solar.

Padahal Selain itu dalam amatan awak media sebelumnya praktik Pengangsu/penimbunan solar tersebut turut melibatkan oknum petugas SPBU untuk memuluskan langkah para mafia solar yang berada di wilayah kabupaten Kudus. 

Padahal batasan pengisian solar tertera jelas didepan SPBU, yakni kendaraan pribadi roda 4 dan roda enam mendapat jatah 60 liter perhari, sedangkan angkutan umum roda 4 80 liter dan angkutan umum roda 6 truk 200 liter perhari.

Sayangnya aturan tersebut tak berlaku bagi para Mafia pengansu/penimbun solar. Sebab dengan bantuan petugas SPBU truck angkutan umum dalam kategori roda 4 & 6 yang harusnya hanya mendapat jatah 80 liter, bebas mengisi hingga ratusan liter bahkan ribuan liter dengan tangki yang sudah dimodifikasi.

Mereka para oknum mafia solar subsidi ini biasanya berani terang terangan membeli solar karena ada dugaan bermain dengan mandor SPBU dan ada dugaan juga di lindungi oleh oknum APH, Sehingga banyak merugikan masyarakat dan juga merugikan Negara.

Salah satunya, solar. Siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, siap-siap saja menerima sanksi. Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, juga menyuarakan hal yang sama.

Aturan ini akan terus disosialisasikan, agar tidak ada yang main-main dalam penggunaan BBM subsidi.

Biosolar ini kan subsidi. Harusnya diperuntukkan bagi yang berhak bukan untuk Mafia Solar. Banyak kita temui di lapangan, BBM subsidi jenis solar Di bebaskan Untuk Pengansu solar, Akibatnya, jatah BBM subsidi untuk masyarakat umum berkurang dan menimbulkan kelangkaan BBM subsidi.

Kami Sebagai Awak Media dengan temuan ini Semoga Tidak ada lagi yang melakukan Pelanggaran UU Migas.

Dengan Temuan Kasus Pelanggaran UU Migas Ini Segera Untuk Ditindaklanjuti.dan harus segera diberikan PEMBINAAN.


(RED DRMT/TIM) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama